JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mencecar saksi asisten pribadi (aspri) Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah, Alinda Agustine Quintansari, mengenai pertemuan di Singapura. Hakim mempertanyakan maksud Atut datang ke Singapura hingga akhirnya bertemu adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana, dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat itu, Akil Mochtar.
Menurut wanita yang akrab disapa Linda itu, Atut ke Singapura untuk berobat. Saat itu, Linda ikut menemani Atut ke Singapura.
"Kalau Ibu (Atut) itu sekali sakit langsung berobat, Pak," kata Linda saat bersaksi untuk Atut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (26/6/2014).
Namun, Linda tak menjelaskan sakit yang diderita Atut. Sementara itu, Linda membenarkan bahwa telepon genggamnya digunakan Atut untuk telepon Wawan. "Hanya menyampaikan apakah Pak Wawan jadi pergi atau tidak ke Singapura," ujarnya.
Menurut Linda, Atut meminta Wawan agar menemani berobat di Singapura. Hakim pun mempertanyakan apakah menjadi suatu keharusan untuk Wawan menemani Atut.
"Harus, Pak, mendampingi Ibu mengenai penyakitnya," jawab Linda.
Linda juga mengaku tak ingat kapan mereka berada di Singapura. Hakim Gosyen Butarbutar pun menanyakan nama rumah sakit tempat Atut berobat di Singapura. Linda lebih banyak menjawab tidak ingat atau tidak tahu, termasuk ketika ditanya hakim apakah Atut sempat berbelanja di Singapura.
"Masa Saudara lupa semua?" ujar hakim.
Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya, Atut mengaku ke Singapura hanya untuk cek kesehatan. Ia membantah, telepon Wawan untuk membicarakan pemberian uang kepada Akil. Dalam rekaman pembicaraan telepon yang disadap KPK, Wawan sempat menyinggung nama pengacara Susi dan Akil.
"Ini Susi bagaimana? Pak Akil sudah marah ini," ucap Wawan dalam rekaman saat diputar di persidangan beberapa waktu lalu.
Atut sendiri mengaku tak sengaja bertemu Akil di Singapura, yakni saat di bandara dan Hotel JW Marriot.
Atut didakwa bersama Wawan menyuap Akil sebesar Rp 1 miliar melalui Susi terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten. Susi merupakan pengacara pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin yang mengajukan gugatan ke MK.
Menurut Jaksa KPK, Atut bertemu Akil di lobi Hotel JW Marriot, Singapura, pada 22 September 2013 untuk meminta Akil memenangkan gugatan Amir-Kasmin. Pertemuan itu juga dihadiri oleh Wawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.