"Sejauh yang kami tahu, tidak ada yang dilanggar. Kalau ada perbedaan dalam norma UU dengan penjelasan UU, maka yang digunakan adalah normanya," ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (25/4/2014).
Pasal 39 ayat 1 UU Pilpres menyatakan, debat pasangan calon dilaksanakan lima kali. Sementara penjelasan aturan tersebut berbunyi, "Yang dimaksud dengan 'lima kali debat pasangan calon' dalam ketentuan ini adalah dilaksanakan tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden."
Sigit mengatakan, substansi aturan tersebut adalah memberi kesempatan yang lebih luas kepada kandidat untuk menyampaikan visi, misi, dan programnya kepada publik. Dia mengatakan, dengan komposisi debat yang ditetapkan, KPU memberi empat kali kesempatan kepada capres untuk tampil pada debat dan tiga kali kesempatan bagi cawapres.
"Capres dua kali, cawapres satu kali, dan pasangan dua kali. Pasangan itu kan memuat capres dan cawapres," kata Sigit.
Soal perubahan kembali komposisi debat, lanjut Sigit, hingga saat ini KPU belum berencana mengubah komposisi tersebut. Dengan demikian, katanya, debat keempat akan diikuti cawapres dan debat kelima akan diikuti pasangan capres-cawapres.
Sebelumnya, tim advokasi Prabowo-Hatta melaporkan KPU ke Bawaslu karena menyelenggarakan debat tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres. Penjelasan UU itu menyebutkan, debat kandidat diselenggarakan dengan komposisi tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.
Sementara KPU menetapkan debat kandidat dengan komposisi dua kali debat capres, satu kali debat cawapres, dan dua kali debat pasangan capres-cawapres. Atas laporan itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan agar KPU memperhatikan masukan tim pasangan calon dalam menetapkan format debat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.