Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Format Debat Tidak Melanggar UU

Kompas.com - 25/06/2014, 22:27 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, komposisi debat calon presiden dan calon wakil presiden yang sudah ditetapkan tidak melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden (Pilpres). Hingga kini KPU belum berencana mengubah kembali format debat.

"Sejauh yang kami tahu, tidak ada yang dilanggar. Kalau ada perbedaan dalam norma UU dengan penjelasan UU, maka yang digunakan adalah normanya," ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (25/4/2014).

Pasal 39 ayat 1 UU Pilpres menyatakan, debat pasangan calon dilaksanakan lima kali. Sementara penjelasan aturan tersebut berbunyi, "Yang dimaksud dengan 'lima kali debat pasangan calon' dalam ketentuan ini adalah dilaksanakan tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden."

Sigit mengatakan, substansi aturan tersebut adalah memberi kesempatan yang lebih luas kepada kandidat untuk menyampaikan visi, misi, dan programnya kepada publik. Dia mengatakan, dengan komposisi debat yang ditetapkan, KPU memberi empat kali kesempatan kepada capres untuk tampil pada debat dan tiga kali kesempatan bagi cawapres.

"Capres dua kali, cawapres satu kali, dan pasangan dua kali. Pasangan itu kan memuat capres dan cawapres," kata Sigit.

Soal perubahan kembali komposisi debat, lanjut Sigit, hingga saat ini KPU belum berencana mengubah komposisi tersebut. Dengan demikian, katanya, debat keempat akan diikuti cawapres dan debat kelima akan diikuti pasangan capres-cawapres.

Sebelumnya, tim advokasi Prabowo-Hatta melaporkan KPU ke Bawaslu karena menyelenggarakan debat tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres. Penjelasan UU itu menyebutkan, debat kandidat diselenggarakan dengan komposisi tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres. 

Sementara KPU menetapkan debat kandidat dengan komposisi dua kali debat capres, satu kali debat cawapres, dan dua kali debat pasangan capres-cawapres. Atas laporan itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan agar KPU memperhatikan masukan tim pasangan calon dalam menetapkan format debat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Gubernur Babel: Kekayaan Alam dari Timah Berbanding Terbalik dengan Kesejahteraan Masyarakat

Eks Gubernur Babel: Kekayaan Alam dari Timah Berbanding Terbalik dengan Kesejahteraan Masyarakat

Nasional
Ditemani Menko Airlangga, Sekjen OECD Temui Prabowo di Kemenhan

Ditemani Menko Airlangga, Sekjen OECD Temui Prabowo di Kemenhan

Nasional
Megawati Diminta Lanjut Jadi Ketum PDI-P, Pengamat: Pilihan Rasional

Megawati Diminta Lanjut Jadi Ketum PDI-P, Pengamat: Pilihan Rasional

Nasional
Tarif Cukai Rokok Tinggi, Anggota DPR Usulkan Ada Klasifikasi untuk Produk UMKM

Tarif Cukai Rokok Tinggi, Anggota DPR Usulkan Ada Klasifikasi untuk Produk UMKM

Nasional
Megawati Diminta Lanjutkan Jadi Ketum, PDI-P Dianggap Butuh Figur Teruji

Megawati Diminta Lanjutkan Jadi Ketum, PDI-P Dianggap Butuh Figur Teruji

Nasional
Usia Pensiun Perwira Jadi 60 Tahun dalam Draf Revisi UU TNI , Puspen: Sudah lewat Analisis

Usia Pensiun Perwira Jadi 60 Tahun dalam Draf Revisi UU TNI , Puspen: Sudah lewat Analisis

Nasional
Kuota Haji Ditambah, Cak Imin: Gunakan dengan Sungguh-sungguh, agar Tak Timbulkan Kecemburuan

Kuota Haji Ditambah, Cak Imin: Gunakan dengan Sungguh-sungguh, agar Tak Timbulkan Kecemburuan

Nasional
Bantu Turunkan Risiko Stunting di Maluku Utara, Antam Luncurkan Program Antam G-Best

Bantu Turunkan Risiko Stunting di Maluku Utara, Antam Luncurkan Program Antam G-Best

Nasional
World Water Forum 2024 Hasilkan Deklarasi Menteri, Menteri Basuki Paparkan 3 Poin Utama

World Water Forum 2024 Hasilkan Deklarasi Menteri, Menteri Basuki Paparkan 3 Poin Utama

Nasional
DKPP Akan Panggil Sopir Ketua KPU soal Kasus Dugaan Asusila terhadap Anggota PPLN

DKPP Akan Panggil Sopir Ketua KPU soal Kasus Dugaan Asusila terhadap Anggota PPLN

Nasional
Menlu Desak Eropa Hentikan Konflik Palestina-Israel Lewat Solusi Dua Negara

Menlu Desak Eropa Hentikan Konflik Palestina-Israel Lewat Solusi Dua Negara

Nasional
Puspen Sebut Revisi UU Akan Sempurnakan TNI

Puspen Sebut Revisi UU Akan Sempurnakan TNI

Nasional
Jokowi Sebut Australia, Belanda, Jepang Dukung Indonesia Gabung OECD

Jokowi Sebut Australia, Belanda, Jepang Dukung Indonesia Gabung OECD

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi

Nasional
PP Tapera, Potongan Penghasilan 3 Persen Berakhir Saat Pekerja Pensiun

PP Tapera, Potongan Penghasilan 3 Persen Berakhir Saat Pekerja Pensiun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com