Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 3 Tahun Penjara, Eks Sekjen Kemenlu Bersikeras Tak Terima Uang

Kompas.com - 25/06/2014, 21:57 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Sudjadnan Parnohadiningrat, membantah keras pernah menerima uang terkait penyelenggaraan 12 pertemuan dan sidang internasional di Departemen Luar Negeri (sekarang Kemenlu) tahun 2004-2005. Menurut Sudjadnan, kasus dugaan korupsi yang menjeratnya adalah perbuatan anak buahnya di Kemenlu.

"Biar sampai kiamat pun saya katakan, tidak ada saya terima uang," kata Sudjadnan seusai sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/6/2014).

Kedua anak buah yang dimaksud Sudjadnan yaitu Kepala Biro Keuangan Deplu Warsita Eka dan Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Sekjen I Gusti Putu Adnyana. Sudjadnan mengatakan, Eka dan Putu yang selama ini mengelola uang dan mengalokasikan adanya uang lelah. Keduanya juga menerima uang terkait penyelenggaraan pertemuan dan sidang itu.

"Semua diformat apa yang dilakukan dan kemudian saya ketiban, kejatuhan tanggung jawab," kata Sudjadnan.

Sudjadnan mengatakan, tidak ada bukti adanya uang lelah untuk Menteri Luar Negeri saat itu, Hassan Wirajuda. Menurut Sudjadnan, seharusnya Eka dan Putu yang duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor.

"Saya sudah sumpah, saya tidak terima uang. Saya teriak-teriak pada waktu itu. Saya sungguh. Anak cucu saya korbankan. Saya tidak terima uang. Sekali lagi, saya tidak terima uang," tegasnya.

Sudjadnan dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara. Jaksa juga meminta Sudjadnan membayar uang pengganti Rp 330 juta. Jaksa menilai Sudjadnan terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dan orang lain yang merugikan negara sebagaimana Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Jaksa menjelaskan, terdapat selisih sekitar Rp 12,7 miliar antara biaya penyelenggaraan 12 kegiatan yang disampaikan dalam laporan pertanggungjawaban dan biaya riil yang dikeluarkan Deplu untuk melaksanakan 12 kegiatan internasional tersebut. Sebagian dari selisih anggaran itu dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak oleh Putu.

Uang tersebut kemudian diperuntukkan sebagai uang lelah yang dibagikan oleh Putu kepada Warsita Eka Rp 165 juta dan Putu sendiri sebesar Rp 165 juta, Kepala Bagian Pengendali Anggaran Suwartini Wirta Rp 165 juta, Sekretariat Rp 110 juta, dirjen yang membidangi kegiatan Rp 50 juta, direktur yang membidangi kegiatan yakni Hasan Kleib Rp 100 juta, Djauhari Oratmangun Rp 100 juta, dan Iwan Wiranata Admaja Rp 75 juta.

Selain itu, untuk kegiatan gala dinner atau makan malam kebudayaan dalam rangkaian Pertemuan Tingkat Menlu ASEAN ke-37 serta sidang-sidang pendukungnya sekitar Rp 1,45 miliar, membayarkan pajak PT Pactoconvex Niagatama sebesar Rp 500 juta pada tahun 2004, dan Rp 500 juta untuk tahun 2005, membayar jasa konsultan fiktif kepada PT Pactoconvex Niagatama Rp 450 jutadan PT Royalindo sebesar Rp 150 juta.

Kemudian, Sudjadnan menerima Rp 330 juta dan Menlu saat itu Hassan Wirajuda sebesar Rp 440 juta. Namun, uang itu atas perintah Sudjadnan disimpan oleh Putu. Jaksa KPK menganggap uang selisih yang digunakan Sudjadnan tidak sesuai dengan ketentuan tersebut sebagai total kerugian negara setelah dikurangi uang yang telah dikembalikan.

Menurut hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Departemen Luar Negeri sekitar 2007, uang kerugian negara yang telah dikembalikan jumlahnya sekitar Rp 1,653 miliar sehingga total kerugian menjadi Rp 11,091 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bareskrim Segera Kirim Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang ke Kejaksaan

Bareskrim Segera Kirim Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang ke Kejaksaan

Nasional
Hapus Kelas BPJS, Menkes: Yang Kaya, yang Miskin, Semua Terlayani

Hapus Kelas BPJS, Menkes: Yang Kaya, yang Miskin, Semua Terlayani

Nasional
26.477 Jemaah Haji Indonesia Sudah Berada di Madinah

26.477 Jemaah Haji Indonesia Sudah Berada di Madinah

Nasional
Kejagung Sita Rumah Mewah di Summarecon Serpong terkait Kasus Korupsi Timah

Kejagung Sita Rumah Mewah di Summarecon Serpong terkait Kasus Korupsi Timah

Nasional
Pimpinan Komisi X DPR Setuju 'Study Tour' Dilarang: Kalau ke Tempat Wisata, Itu Namanya 'Healing'

Pimpinan Komisi X DPR Setuju "Study Tour" Dilarang: Kalau ke Tempat Wisata, Itu Namanya "Healing"

Nasional
Ikrar Nusa Bhakti Sebut Pemerintahan Prabowo-Gibran Bakal Sibuk jika DPA Dihidupkan Lagi karena...

Ikrar Nusa Bhakti Sebut Pemerintahan Prabowo-Gibran Bakal Sibuk jika DPA Dihidupkan Lagi karena...

Nasional
Airlangga Sebut Pemerintah Segera Evaluasi Kebijakan Subsidi Energi

Airlangga Sebut Pemerintah Segera Evaluasi Kebijakan Subsidi Energi

Nasional
Gubernur Malut Diduga Beli Aset Pakai Uang dari Pengusaha Tambang

Gubernur Malut Diduga Beli Aset Pakai Uang dari Pengusaha Tambang

Nasional
Eks Hakim Konstitusi: Revisi UU MK Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Eks Hakim Konstitusi: Revisi UU MK Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah yang Nekat Ibadah Haji Terancam Dilarang ke Arab Saudi 10 Tahun

Kemenag: Jemaah Umrah yang Nekat Ibadah Haji Terancam Dilarang ke Arab Saudi 10 Tahun

Nasional
Bareskrim Kirim Tim Buru 3 Buron Kasus Pembunuhan Vina

Bareskrim Kirim Tim Buru 3 Buron Kasus Pembunuhan Vina

Nasional
Saksi Sebut Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah Standar

Saksi Sebut Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah Standar

Nasional
PDI-P Tidak Undang Jokowi ke Rakernas: Beliau Sangat Sibuk dan Menyibukkan Diri

PDI-P Tidak Undang Jokowi ke Rakernas: Beliau Sangat Sibuk dan Menyibukkan Diri

Nasional
Kacau-balau RUU Penyiaran, Ancam Demokrasi dan Pasung Kebebasan Pers

Kacau-balau RUU Penyiaran, Ancam Demokrasi dan Pasung Kebebasan Pers

Nasional
LPSK Beri Perlindungan dan Rehabilitasi Psikologis 4 Saksi Kasus Korupsi SYL

LPSK Beri Perlindungan dan Rehabilitasi Psikologis 4 Saksi Kasus Korupsi SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com