Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Jokowi: Faizal Assegaf Menyebar Fitnah!

Kompas.com - 20/06/2014, 18:56 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


SOLO, KOMPAS.com — Kuasa hukum pasangan Jokowi-Jusuf Kalla, Alexander Lay, mengatakan, Ketua Progress 98 Faizal Assegaf telah menebarkan fitnah dengan menyebarkan transkrip pembicaraan yang disebutnya antara Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Jaksa Agung Basrief Arief. Alex mengungkapkan, Faizal bisa dikenai sanksi pidana.

"Di dalam hukum, berlaku adagium siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/6/2014).

"Kalau dia tidak berhasil membuktikan, yang penyebar isu itu layak dipidana karena dia telah menyebarkan fitnah," sambung Alex.

Oleh sebab itu, Alex meminta Faizal segera membuktikan pernyataannya bahwa transkrip pernyataan Megawati dengan Jaksa Agung untuk tidak menyeret nama Joko Widodo dalam kasus dugaan korupsi bus transjakarta tidak fiktif.

Peluang menyeret Faizal ke ranah pidana terbuka lebar karena pihak-pihak yang disebutnya, yaitu jaksa agung, Megawati, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa perbincangan itu tidak pernah ada.

"Kalau tidak bisa membuktikan, ya mau tidak mau berhadapan dengan hukum," ujar Alex.

Ketika ditanya apakah akan melaporkan Faizal ke polisi, Alex mengatakan tak berwenang menjawab karena yang dicemarkan nama baiknya adalah Megawati. Sementara itu, status Alex adalah sebagai kuasa hukum Jokowi dan JK.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Progress 98 Faizal Assegaf mengaku mendengar rekaman sadapan percakapan yang berisi permintaan Megawati kepada Jaksa Agung Basrief Arief agar tidak menyeret nama Joko Widodo ke dalam kasus dugaan korupsi bus transjakarta.

Faizal mengaku, rekaman itu diperdengarkan oleh utusan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ketika mendatangi Gedung KPK pada 6 Juni 2014. Ia mengaku mendatangi KPK untuk meminta kejelasan mengenai laporan dugaan gratifikasi Jokowi atas tiga rekening sumbangan yang dibukanya. Namun, kata dia, orang yang mengaku utusan Bambang malah memperdengarkan rekaman sadapan. Ia menyebut pembicaraan itu terjadi pada 3 Mei 2014 pukul 23.09 WIB dengan durasi 2 menit 13 detik.

Faizal mendatangi Kejaksaan Agung, Rabu (18/6/2014), untuk meminta klarifikasi. Namun, ia tak bisa membuktikan rekaman suara. Kepada wartawan, dia hanya membagi-bagikan selebaran yang isinya diklaim sebagai transkrip dari rekaman.

"Secara undang-undang, kalau saya pegang rekaman, saya kena pidana. Soal palsu atau bukan, itu harus dibuktikan yang berwenang," kata Faizal.

Bambang Widjojanto membantah pernyataan Faizal. Ia memastikan tidak akan ada rekaman penyadapan yang keluar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com