JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Basrief Arief melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana membantah pernah melakukan percakapan per telepon dengan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Ketua Progress 98 Faizal Assegaf dianggap melakukan fitnah.
"Saat memberi sambutan di depan para purnawirawan, beliau (Basrief) mengatakan itu adalah fitnah yang keji. Jadi, kita terjemahkan itu tidak benar," ujar Tony di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/6/2014).
Tony mengatakan, pihaknya mengetahui isu soal rekaman tersebut melalui pemberitaan di portal media Inilah.com. Menanggapi pemberitaan tersebut, Tony mengatakan bahwa penyelidik kejaksaan hanya akan berpedoman pada fakta hukum.
"Kita tidak akan terpengaruh pada hiruk pikuk pemilihan presiden yang bersentuhan dengan politik praktis," tekannya.
Atas kasus tersebut, Tony mengatakan, pihaknya belum mengambil sikap karena laporan dari Faizal baru diserahkan kepada Kejaksaan Agung pada siang tadi. Jika laporan tersebut mengganggu institusi Kejaksaan Agung, kata Tony, pihaknya akan menyerahkannya kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti.
"Ada institusi lain yang berwenang mengusut ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Faizal mengaku mendengar rekaman sadapan percakapan yang berisi permintaan Megawati kepada Basrief agar tidak menyeret calon presiden Joko Widodo ke dalam kasus dugaan korupsi transjakarta.
Ia mengaku, rekaman itu diperdengarkan oleh utusan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ketika mendatangi Gedung KPK pada 6 Juni 2014. Faizal mengaku mendatangi KPK untuk meminta kejelasan mengenai laporan dugaan gratifikasi Jokowi atas tiga rekening sumbangan yang dibukanya.
Namun, kata dia, orang yang mengaku utusan Bambang malah memperdengarkan rekaman sadapan. Ia menyebut pembicaraan itu terjadi pada 3 Mei 2014 pukul 23.09 WIB dengan durasi 2 menit 13 detik.
Siang tadi, Faizal mendatangi Kejaksaan Agung untuk meminta klarifikasi. Namun, Faizal tak bisa membuktikan soal rekaman suara. Kepada wartawan, ia hanya membagi-bagikan selebaran yang isinya diklaim sebagai transkrip dari rekaman.
"Secara undang-undang, kalau saya pegang rekaman, saya kena pidana. Soal palsu atau bukan, itu harus dibuktikan yang berwenang," kata Faizal.
Bambang Widjojanto sudah membantah pernyataan Faizal. Ia memastikan tidak akan ada rekaman penyadapan yang keluar (baca: KPK: Tidak Ada Rekaman Pembicaraan Jaksa Agung soal Jokowi).