4. Alamat palsu?
Wartawan sempat menanyakan kepada Setyardi soal pencantuman alamat redaksi tabloid Obor Rakyat yang dituliskan beralamat di Jalan Pisangan Timur Raya, Jakarta Timur. Alamat itu bukan kantor redaksi tabloid tersebut. Setyardi kembali berdalih bahwa lantaran tabloidnya baru terbit, ada kendala dalam mencari kantor.
"Kebetulan ini baru terbit. Saya kesulitan cari kantor. Tapi, di edisi selanjutnya sudah direvisi," ujarnya.
5. Alasan hanya memuat Jokowi
Artikel yang dimuat Obor Rakyat dari bagian depan hingga belakang hanya memuat isu soal Jokowi. Menurut Setyardi, hal itu dilakukannya lantaran saat Obor Rakyat baru terbit pada awal Mei 2014, satu-satunya calon presiden yang mendeklarasikan diri baru Jokowi. Adapun calon presiden lain, Prabowo Subianto, belum dideklarasikan secara resmi.
Dia tak menutup kemungkinan jika nantinya dia akan kembali menerbitkan Obor Rakyat dan memuat kritik terhadap Prabowo. Namun, saat ditanyakan secara spesifik soal pandangan Setyardi terhadap sosok Prabowo, dia tak mau menjawabnya.
"Saya no comment. Saya belum punya bahan untuk dikomentari," ujar Setyardi.
***
Polemik kehadiran tabloid Obor Rakyat ini akan ditindaklanjuti serius oleh Badan Pengawas Pemilu, Dewan Pers, dan kepolisian. Badan Pengawas Pemilu menyatakan akan mengundang pihak-pihak terkait Obor Rakyat untuk diminta klarifikasinya.
Sementara itu, anggota Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, menegaskan bahwa tabloid Obor Rakyat bukan merupakan produk jurnalistik dan menyalahi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta kode etik jurnalistik. Hal itu terlihat dari pencantuman informasi susunan dan alamat redaksi yang palsu, tidak adanya asas keberimbangan, dan tidak berdasarkan fakta. Dewan Pers menuding Obor Rakyat hanya membonceng demokrasi dan mengatasnamakan kebebasan pers.
Hari Senin (16/6/2014) besok, Dewan Pers akan berkoordinasi bersama Polri dan Badan Pengawas Pemilu. Dewan Pers juga akan memberi surat rekomendasi kepada Mabes Polri terkait dengan status tabloid Obor Rakyat yang menyalahi etika pers agar pihak kepolisian tidak ragu-ragu mengambil tindakan. Pada hari itu pula, kuasa hukum Jokowi-JK akan melaporkan Setyardi dan Darmawan ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.