Menurut Setyardi, terkait dengan alamat kantor redaksi yang palsu, ia berkilah kesulitan mencari alamat kantor resmi untuk menerbitkan tabloidnya.
Sehari sebelumnya, Sabtu, seorang wartawan media online, Darmawan Sepriyossa, lebih dulu mengakui secara terbuka keterlibatannya dalam redaksi tabloid Obor Rakyat. Darmawan-lah yang pertama membuka kepada publik peran Setyardi.
Bawaslu akan bertindak
Komisioner Badan Pengawas Pemilu Nasrullah, kemarin, menegaskan, pihaknya pun akan segera mengambil tindakan atas peredaran tabloid Obor Rakyat.
”Kini, setelah beberapa pihak mengaku, Bawaslu akan mengundang mereka dan meminta klarifikasi. Bawaslu juga akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan Dewan Pers dan Polri,” ucapnya.
Anggota Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, juga menegaskan, tabloid Obor Rakyat bukan merupakan produk jurnalistik dan menyalahi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta kode etik jurnalistik.
Hal itu terlihat dari pencantuman informasi susunan dan alamat redaksi yang palsu, tidak adanya asas keberimbangan, dan tidak berdasarkan fakta.
Dewan Pers sepakat hanya akan melindungi pers yang benar-benar profesional.
"Ini pihak-pihak yang membonceng demokrasi dengan mengatasnamakan kebebasan pers," kata Prasetyo.
Hari Senin ini, Dewan Pers akan berkoordinasi bersama Polri dan Badan Pengawas Pemilu. Dewan Pers juga akan memberi surat rekomendasi kepada Mabes Polri terkait dengan status tabloid Obor Rakyat yang menyalahi etika pers agar pihak kepolisian tidak ragu-ragu mengambil tindakan. (WHY/HAR/A06)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.