Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Publik Mesti Tahu Mengapa Prabowo Diberhentikan dari ABRI

Kompas.com - 13/06/2014, 16:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com —
Pengamat pertahanan Jaleswari Pramodhawardani menyayangkan soal beredarnya surat keputusan Dewan Kehormatan perwira (DKP) yang lari dari substansi masalah. Publik hanya terpaku pada perdebatan soal pemberhentian dengan hormat atau dipecat dari ABRI terhadap Prabowo Subianto.

"Soal bocornya surat keputusan DKP, publik dan media lebih berkutat (pada apakah) dia diberhentikan secara terhormat atau dipecat. Lari dari substansi yang ada," ujar Jaleswari saat menggelar jumpa pers di Media Center JKW4P, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2014), seperti dikutip Tribunnews.com.

Peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ini mengatakan, yang terpenting publik harus mengetahui substansi mengapa DKP merekomendasikan pemberhentian terhadap Prabowo. Substansi surat DKP itu bisa menjadi salah satu pertimbangan publik untuk memilih calon presiden yang tepat.

"Harusnya ini jadi perhatian kita semua, bagaimana seorang militer yang harus taat pada Sapta Marga prajurit, tetapi (Prabowo) langgar hampir semua pasal yang ada. Kita tahu prajurit harus diikat hierarki komando yang padu, penghormatan pada HAM, taat konstitusi, ini pelanggaran berat yang dilakukan Prabowo saat itu," kata Jaleswari.

Sebelumnya, Letnan Jenderal (Purn) Fachrul Razi, sebagai Wakil Ketua DKP ketika itu, membenarkan substansi surat DKP yang beredar. Surat tersebut merekomendasikan Prabowo diberhentikan dari dinas keprajuritan. (baca: Pimpinan DKP Benarkan Surat Rekomendasi Pemberhentian Prabowo dari ABRI)

Media sosial Salinan surat keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) terhadap Prabowo Subianto yang beredar di media sosial


Dalam surat tersebut tertulis bahwa Prabowo sengaja melakukan kesalahan dalam melakukan analisis tugas walaupun mengetahui bahwa KSAD sebagai pembina tidak berwenang untuk memberi tugas tersebut.

Prabowo juga melaksanakan pengendalian operasi dalam rangka stabilitas nasional, sesuatu yang bukan menjadi wewenangnya, melainkan wewenang Panglima ABRI. Tindakan tersebut dilakukan berulang-ulang seperti pelibatan satgas di Timor Timur dan Aceh dan pembebasan sandera di Wamena, Irian Jaya.

Lalu, memerintahkan anggota Satgas Mawar dan Satgas Merpati untuk melakukan pengungkapan, penangkapan, dan penahanan aktivis kelompok radikal dan PRD yang diketahuinya bukan merupakan wewenangnya. Prabowo juga disebut tidak melaporkan operasi yang dilakukan kepada panglima dan baru dilaporkan pada awal April 1998 setelah desakan Kepala Badan Intelijen ABRI.

Selain itu, Prabowo disebut tidak melibatkan staf organik dalam prosedur staf, pengendalian, dan pengawasan. Prabowo tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab komando dalam pengendalian tindakan Satgas Merpati dan Satgas Mawar. Prabowo juga sering ke luar negeri tanpa izin dari KSAD ataupun Panglima ABRI.

"Tindakan-tindakan Letjen Prabowo Subianto cenderung pada kebiasaan mengabaikan sistem operasi, hierarki, disiplin dan hukum yang berlaku di lingkungan ABRI," demikian yang tertulis dalam surat itu.

"Tidak mencerminkan etika profesionalisme dalam pengambilan keputusan, kepatuhan pada norma hukum, norma-norma yang berlaku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, norma-norma yang berlaku di lingkungan TNI-AD/ABRI dan norma-norma pelibatan Kopassus sendiri," demikian tertulis dalam surat tersebut.

Selain itu, Prabowo disebut tidak mencerminkan tanggung jawab komandan terhadap tugas dan terhadap prajurit, tidak mencerminkan etika perwira, khususnya unsur pembela kebenaran dan keadilan, kesetiaan, dan ketaatan, perikemanusiaan, serta menjunjung tinggi nama dan kehormatan Korps Perwira ABRI.

"Tindakan tersebut tidak layak terjadi dalam kehidupan prajurit dan kehidupan perwira TNI. Tindakan tersebut merugikan kehormatan Kopassus, TNI-AD, ABRI, bangsa, dan negara," demikian isi surat tersebut.

Adapun Prabowo santai dalam menanggapi beredarnya surat itu. (baca: Prabowo Tertawa Surat Keputusan DKP Beredar)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Nasional
Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Nasional
Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Nasional
Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Nasional
Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Nasional
745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

Nasional
Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Nasional
Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Nasional
Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Nasional
Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Nasional
Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Nasional
Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Nasional
Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko 'Deadlock'

Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko "Deadlock"

Nasional
Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com