Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Lengser, SBY Teken Perpres Rumah bagi Mantan Presiden dan Wapres

Kompas.com - 11/06/2014, 18:10 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —
Menjelang akhir jabatannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan perubahan aturan tentang penyediaan rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden. Keputusan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014.

Dalam aturan itu dinyatakan, bagi mantan presiden dan wakil presiden yang menjabat lebih dari satu periode harus disediakan rumah untuk menunjang kegiatan mereka. Pada Pasal 1 ayat 2 disebutkan dalam Perpres tersebut, mantan presiden dan atau mantan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak.

Di dalam ayat lanjutannya, disebutkan bahwa mantan presiden dan atau wakil presiden hanya berhak mendapatkan rumah maksimal satu kali. Jika ada mantan presiden dan atau wakil presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode dan mantan wakil presiden yang menjadi presiden, maka berdasarkan aturan ini, akan tetap mendapatkan rumah satu kali.

Substansi isi aturan itu menyebutkan bahwa mantan presiden dan wakil presiden berhak mendapatkan satu unit rumah untuk menunjang kenaikan.

Di dalam Pasal 2, disebutkan bahwa rumah kediaman layak bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden harus berada di wilayah Republik Indonesia, berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai, memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarga.

Pelaksanaan pengadaan rumah itu dilakukan oleh menteri sekretaris negara dan harus bisa terealisasi sebelum masa jabatannya berakhir (Pasal 3). Anggaran pengadaan rumah ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Untuk nilai rumah akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan. Aturan ini diundangkan pada tanggal 4 Juni 2014. Disebutkan juga bahwa aturan ini merupakan perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2004 tentang pengadaan rumah bagi mantan presiden dan atau wakil presiden RI sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2007.

Substansi perubahan terletak pada periode maksimal pengadaan rumah dari yang sebelumnya maksimal 6 bulan setelah lengser menjadi harus sudah tersedia sebelum tak lagi menjabat. Selain itu, aturan kali ini juga memuat secara spesifik aturan tentang mantan presiden dan mantan wakil presiden yang menjabat lebih dari satu periode atau mantan wakil presiden yang maju kembali menjadi presiden supaya mendapat rumah hanya satu kali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com