Penerbitan Perpres ini bertujuan untuk efektivitas pelaksanaan tugas Komisi Pengawas Haji Indonesia, dan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
KPHI sendiri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden, yang bertugas melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji, serta memberikan pertimbangan untuk penyempurnaan Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia.
Sementara, fungsi KPHI adalah memantau dan menganalisis kebijakan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia; menganalisis hasil pengawasan dari berbagai lembaga pengawas dan masyarakat; menerima masukan dan saran masyarakat mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji; dan merumuskan pertimbangan dan saran penyempurnaan kebijakan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Lebih lanjut dijelaskan, susunan Organisasi KPI terdiri atas: Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota. Pasal 6 mengungkapkan KPHI dipimpin seorang ketua dan seorang wakil ketua. KPHI beranggotakan sembilan orang yang terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah.
Unsur masyarakat, menurut Perpres ini, sebanyak enam orang yang terdiri atas unsur Majelis Ulama Indonesia (MUI), organisasi masyarakat Islam, dan tokoh masyarakat Islam. Sedangkan unsur Pemerintah sebanyak tiga orang yang dapat ditunjuk dari kementerian/instansi yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji.
“Anggota KPHI sebagaimana dimaksud diangkart dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri, setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” demikian bunyi Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2014 itu.
Pasal 12 Perpres tersebut mengatur bahwa KPHI melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara tertulis kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia paling sedikt 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi KPHI dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran Kementerian Agama.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, anggota KPHI diberikan honorarium yang diatur dengan Peraturan Presiden.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 3 Juni 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.