Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kasus Babinsa, Kubu Jokowi-JK Apresiasi TNI AD, Kritik Panglima TNI

Kompas.com - 09/06/2014, 11:00 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com --
Juru bicara pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla, Hasto Kristiyanto, menyayangkan pernyataan Panglima TNI Jenderal Moeldoko terkait aktivitas anggota bintara pembina desa (babinsa) yang mendata pilihan warga untuk Pilpres 2014. Menurut Hasto, Moeldoko tergesa-gesa menyimpulkan tak ada pelanggaran yang dilakukan oknum anggota babinsanya.

Hasto menuturkan, Panglima TNI seharusnya melakukan penelusuran tuntas untuk mengetahui motivasi anggota babinsanya melakukan aktivitas ilegal tersebut. Bukan sebaliknya, tergesa-gesa memberi kesimpulan yang sebenarnya tak sejalan dengan hasil penelusuran yang dilakukan oleh tim gabungan TNI AD.

"Bagi kami, TNI AD harus diapresiasi karena memberi respons cepat. Tetapi, sikap kesatria itu dianulir oleh Panglima TNI karena menyangkal adanya kesalahan yang dilakukan anggota babinsa," kata Hasto, di Jakarta, Senin (9/6/2014).

Hasto menyampaikan kekecewaannya kepada Panglima TNI karena memberi pernyataan yang berbeda dengan pernyataan dari TNI AD melalui Kadispen AD Brigadir Jenderal TNI Andika Perkasa. Dalam pernyataan tertulisnya, Andika menyatakan bahwa tim gabungan menemukan kesalahan seorang anggota babinsa yang saat ini telah diberi sanksi berat. (baca: Kasus Babinsa, Danramil dan Koptu Rusfandi Dijatuhi Sanksi).

"Panglima harus memperkuat netralitas anggotanya, karena TNI harus menjadi prajurit saptamargais yang profesional, terpercaya, dan memiliki ruh kerakyatan," ucapnya.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Moeldoko menyatakan, anggota babinsa bernama Koptu Rusfandi tak terbukti melakukan pendataan dan mengarahkan warga di Jakarta Pusat untuk memilih calon presiden tertentu.

Klaim Moeldoko itu berdasarkan penelusuran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang telah mengecek di lokasi kejadian, Jakarta Pusat, bersama camat, lurah, dan ketua RT/RW setempat disaksikan sejumlah warga.

Moeldoko menambahkan, hasil penelusuran Bawaslu menyatakan, apa yang dikatakan oleh pelapor tentang aktivitas babinsa tersebut tak terbukti. Bahkan, masyarakat sekitar menyatakan siap menjadi saksi yang menjamin tidak ada penyimpangan oleh babinsa.

Pernyataan Moeldoko itu berbeda dengan pernyataan Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal Andika Perkasa. Andika menyatakan, Koptu Rusfandi terbukti melakukan pendataan pilihan warga di area tugasnya sebagai babinsa.

Namun, Andika menyebutkan, Koptu Rusfandi tidak bermaksud mengarahkan pilihan warga. Menurut Andika, hal itu terjadi ketika seorang warga Jakarta Pusat tidak langsung memberikan jawaban saat ditanya tentang preferensinya pada Pemilu Presiden 2014. Koptu Rusfandi berusaha mendapatkan konfirmasi dengan cara menunjuk pada gambar partai politik pengusung calon presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

Nasional
Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Nasional
DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

Nasional
Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Nasional
Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Nasional
Kekayaan Miliaran Rupiah Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Kekayaan Miliaran Rupiah Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Nasional
LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus 'Justice Collaborator'

LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus "Justice Collaborator"

Nasional
Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Nasional
Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Nasional
Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Nasional
Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Nasional
Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nasional
TNI AL Sebut Sumsel dan Jambi Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Keluar Negeri

TNI AL Sebut Sumsel dan Jambi Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Keluar Negeri

Nasional
Ketua KPK Mengaku Tak Tahu-menahu Masalah Etik Nurul Ghufron dengan Pihak Kementan

Ketua KPK Mengaku Tak Tahu-menahu Masalah Etik Nurul Ghufron dengan Pihak Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com