Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Timses Jokowi-JK, Gubernur dan Wagub Kalteng Ajukan Cuti

Kompas.com - 30/05/2014, 21:38 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menerima permohonan cuti kampanye Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 dari tiga orang kepala daerah. Dua di antaranya akan berkampanye untuk pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla, yaitu Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Achmad Diran.

"Sampai saat ini ada satu kepala daerah dan dua wakil kepala daerah yang mengajukan cuti ke Mendagri," ujar Kepala Pusat Penerangan Didik Suprayitno di Jakarta, Jumat (30/5/2014).

Dia mengatakan, berdasarkan catatan Kemendagri, ada seorang gubernur dan dua wagub yang telah mengajukan cuti sebagai juru kampanye. Selain Agustin Teras Narang dan Achmad Diran, Wagub Sulawesi Tengah Sudarto juga mengajukan cuti. Sudarto akan berkampanye untuk tim pemenangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2009 dan Permendagri Nomor 29 Tahun 2014 mengatur, pejabat negara wajib mengajukan cuti jika menjadi juru kampanye atau tim pemenangan pemilu.

Didik mengatakan, gubernur dan wakil gubernur disarankan tidak mengajukan cuti pada waktu yang bersamaan seperti Teras Narang dan Achmad Diran. Namun, UU Pilpres membolehkan kepala daerah dan wakil kepala daerah mengajukan cuti di waktu yang sama. Jika demikian, pelaksanaan pemerintahan akan dijalankan oleh sekretaris daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com