Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Desa Akan Masuk dalam RAPBN 2015

Kompas.com - 30/05/2014, 18:15 WIB
Sabrina Asril

Penulis

CIANJUR, KOMPAS.com — Pemerintah telah merampungkan rancangan peraturan pemerintah (PP) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Setelah PP disahkan, maka alokasi dana desa yang ada di dalamnya akan masuk ke dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2015.

"Rencananya, dengan PP yang dibuat ini, kemungkinan akan dimasukkan ke dalam APBN 2015. Soal detailnya, nanti setelah ditandatangani Presiden, baru nanti kita bicara lagi," ujar Menteri Keuangan Chatib Basri seusai melakukan rapat terbatas dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Cipanas, Jumat (30/5/2014).

Chatib menjabarkan, Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung telah menyampaikan rancangan PP kepada Presiden. Saat ini, rancangan tersebut hanya menunggu tanda tangan Presiden SBY.

"Jadi rencannaya akan dimasukkan kepada Bapak Presiden untuk dapat pengesahan PP dari UU Desa," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden SBY mengingatkan agar PP terkait UU Desa harus selesai pada akhir Mei 2014. SBY meminta agar rancangan PP disiapkan secara matang sehingga benar-benar merupakan implementasi dari undang-undang yang ada. SBY juga mengingatkan agar rancangan PP berorientasi pada masa kini dan masa mendatang.

"Jangan sampai kita buat undang-undang, termasuk PP yang kelak menjadi bom waktu," ucap SBY.

Adapun dalam pembahasan rancangan PP Desa ini, Kementerian Dalam Negeri melibatkan sejumlah kementerian terkait seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), serta asosiasi pemerintahan desa.

Substansi RPP Desa ini akan mencakup mekanisme pengangkatan, penggajian, serta pengakhiran perangkat desa dan tata kelola dana transfer desa. Dengan adanya UU Desa yang baru disahkan di parlemen pada 18 Desember 2013 itu, ada alokasi dana untuk desa yang jumlahnya mencapai Rp 104,6 triliun atau 10 persen APBN di tambah 10 persen APBD. Jika disebar ke 72.000 desa di Indonesia, maka masing-masing desa mendapatkan maksimal Rp 1,4 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com