Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken Kontrak Politik dengan Korban Lumpur Lapindo

Kompas.com - 29/05/2014, 22:07 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


SIDOARJO, KOMPAS.com - Bakal calon presiden Joko Widodo menandatangani kontrak politik dengan warga korban luapan lumpur Lapindo di tepi luapan lumpur, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (29/5/2014). Kontrak politik tersebut terdiri dari lima poin, yakni melaksanakan program Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, melaksanakan penataan bukan penggusuran, menjamin ada dana talangan pemerintah atas korban lumpur Lapindo serta penyediaan lapangan pekerjaan.

Jokowi menjamin penyelesaian kasus ganti rugi untuk warga atas luapan lumpur PT Lapindo Brantas, jika terpilih menjadi presiden.

"Saya berani jamin," ujarnya.

Jokowi menegaskan, negara harus hadir di dalam setiap permasalahan rakyatnya dan jangan sampai rakyat merasa bahwa negara takluk ketika berhadapan dengan kepentingan pebisnis. Namun, Jokowi belum mau mengungkap strategi yang akan dilakukan untuk menyelesaikan kasus tersebut.

"Saya punya cara, tapi tak diungkap sekarang. Saya juga kan harus melihat detilnya dulu," ujar Jokowi.

Di lokasi luapan lumpur itu, warga memberikan lumpur ke tangan Jokowi sebagai simbolisasi komitmen untuk menyelesaikan kasus tersebut. Jokowi menerima lumpur menggunakan tangan kanannya.

Kedatangan Jokowi disambut ribuan warga. Peristiwa luapan lumpur ini terjadi pada tahun 2006 akibat eksplorasi gas oleh PT Lapindo Brantas sehingga lumpur merendam ribuan rumah warga setempat. Perusahaan milik Grup Bakrie itu berulang kali menyebut penyebab semburan adalah efek gempa Jawa Tengah, bukan ekspolrasi gas.

PT Lapindo Brantas diketahui belum memberi ganti rugi sebesar Rp 786 miliar kepada warga yang berada di dalam peta area terdampak. Oleh sebab itu, warga menuntut ganti rugi.

Berdasarkan amar putusan MK 26 Maret 2014 lalu, tertuang bahwa negara dengan segala kekuasaannya harus menjamin dan memberikan kepastian pelunasan ganti rugi oleh PT Lapindo Brantas inc. kepada masyarakat yang berada di peta area terdampak. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hadapan KPU-Pemerintah, Politisi PDI-P Usul 'Money Politics' Dilegalkan

Di Hadapan KPU-Pemerintah, Politisi PDI-P Usul "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Dukung Perhelatan World Water Forum, Pertamina Patra Niaga: Pasokan Energi di Bali Aman

Dukung Perhelatan World Water Forum, Pertamina Patra Niaga: Pasokan Energi di Bali Aman

Nasional
MA Tunggu Putusan Hasbi Hasan Inkrah Sebelum Putuskan Statusnya

MA Tunggu Putusan Hasbi Hasan Inkrah Sebelum Putuskan Statusnya

Nasional
Kaesang Dikabarkan Maju Pilkada Bekasi, Grace Natalie: Belum Ada Keputusan DPP

Kaesang Dikabarkan Maju Pilkada Bekasi, Grace Natalie: Belum Ada Keputusan DPP

Nasional
Kejagung: Sandra Dewi Diperiksa Terkait Aset yang Dimilikinya

Kejagung: Sandra Dewi Diperiksa Terkait Aset yang Dimilikinya

Nasional
Panja Revisi UU Penyiaran Sebut Tak Ada Tendensi Membungkam Pers, RUU Belum Final

Panja Revisi UU Penyiaran Sebut Tak Ada Tendensi Membungkam Pers, RUU Belum Final

Nasional
Purnawirawan TNI AL Ketahuan Pakai Pelat Dinas Palsu di Bandara Soekarno-Hatta

Purnawirawan TNI AL Ketahuan Pakai Pelat Dinas Palsu di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
4 Terdakwa Kasus Pembangunan Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Tuntutan

4 Terdakwa Kasus Pembangunan Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Tuntutan

Nasional
KPK Ajukan Kasasi dalam Kasus Advokat Stefanus Roy Rening

KPK Ajukan Kasasi dalam Kasus Advokat Stefanus Roy Rening

Nasional
Ubah Pernyataan, Ketua KPU Kini Sebut Caleg Terpilih Harus Mundur jika Maju Pilkada

Ubah Pernyataan, Ketua KPU Kini Sebut Caleg Terpilih Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Revisi UU MK Dinilai Cenderung Jadi Alat Sandera Kepentingan, Misalnya Menambah Kementerian

Revisi UU MK Dinilai Cenderung Jadi Alat Sandera Kepentingan, Misalnya Menambah Kementerian

Nasional
Didampingi Gibran, Prabowo Bertolak ke Qatar Usai Temui Presiden MBZ di UEA

Didampingi Gibran, Prabowo Bertolak ke Qatar Usai Temui Presiden MBZ di UEA

Nasional
Grace Natalie Bertemu Jokowi, Diberi Tugas Baru di Pemerintahan

Grace Natalie Bertemu Jokowi, Diberi Tugas Baru di Pemerintahan

Nasional
Anggap Hukuman Terlalu Ringan, KPK Banding Putusan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Anggap Hukuman Terlalu Ringan, KPK Banding Putusan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Nasional
Masuk Prolegnas Prioritas Tak Bisa Jadi Dalih DPR Diam-diam Revisi UU MK

Masuk Prolegnas Prioritas Tak Bisa Jadi Dalih DPR Diam-diam Revisi UU MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com