Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Airin Hadiri Sidang Tuntutan Suaminya di Pengadilan Tipikor

Kompas.com - 26/05/2014, 10:58 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diany menyaksikan sidang tuntutan terhadap suaminya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (26/5/2014). Airin duduk di kursi tengah pengunjung sidang dengan mengenakan kemeja hijau bermotif bunga dan jilbab cokelat.

Airin yang mengenakan kacamata tampak menyimak jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan berkas tuntutan terhadap suaminya. Sebelumnya, Airin yang kerap mendampingi Wawan berharap suaminya dituntut adil dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten. Ia mengaku hadir dalam kapasitasnya sebagai seorang istri.

"Saya menghormati proses hukum ini dan saya mohon seadil-adilnya nanti baik jaksa maupun juga hakim menilai ini semua," kata Airin.

Jaksa penuntut umum KPK hingga kini masih membacakan berkas tuntutan adik Gubernur Banten non aktif Atut Chosiyah itu. Dalam kasus ini, Wawan mengaku memberikan Rp 1 miliar kepada pengacara bernama Susi Tur Andyani untuk menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar.

Uang itu untuk memenangkan sengketa Pilkada Lebak yang diajukan pasangan calon bupati dan wakilnya, Amir Hamzah-Kasmin. Komisaris PT Bali Pasific Pragama (PT BPP) ini membantah memiliki kepentingan dalam sengketa Pilkada Lebak maupun untuk bisnisnya.

Wawan mengaku sempat tidak bersedia memberikan bantuan dana yang diminta Amir. Namun, ia merasa dijebak Amir dan mengaku didesak oleh Susi yang merupakan pengacara Amir. "Ya, Susi, kan mendesak, dia ngomong ke mana-mana. Pak Amir juga. Dia sampaikan Pak Akil marah-marah. Kondisi saya menghadapi persoalan itu kayak orang bingung," terang Wawan saat menjalani pemeriksaan terdakwa di persidangan.

Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany pun akhirnya hanya bersedia memberikan Rp 1 miliar dari permintaan awal Akil sebesar Rp 3 miliar. Wawan juga membantah kesediannya memberikan bantuan karena perintah kakaknya, Atut.

Selain itu, dalam dakwaan Wawan juga disebut memberikan uang Rp 7,5 miliar ke rekening perusahaan istri Akil CV Ratu Samagat. Uang ini diberikan secara bertahap setelah adanya gugatan hasil Pilkada Banten yang dimenangkan pasangan Atut-Rano Karno.

Wawan membantah uang itu untuk menyuap Akil terkait sengketa Pilkada Banten. Menurutnya, uang itu untuk kepentingan bisnis kelapa sawit dengan Akil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

Nasional
Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Nasional
KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Nasional
Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Nasional
KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

Nasional
Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Nasional
KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com