Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Pertanian Kecipratan Uang Suap dari Anggoro

Kompas.com - 23/04/2014, 19:29 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertanian Suswono disebut ikut menikmati uang suap yang diberikan pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, kepada Ketua Komisi IV DPR saat itu, Yusuf Erwin Faisal. Suswono yang saat itu anggota Komisi IV DPR mendapatkan Rp 50 juta dari Yusuf.

"Uang tersebut oleh Yusuf dibagi-bagikan kepada anggota Komisi IV DPR RI, antara lain Suswono Rp 50 juta, Muhtarudin sejumlah Rp 50 juta, dan Nurhadi M Musawir Rp 5 juta," ujar jaksa Riyono saat membacakan surat dakwaan Anggoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/4/2014).

Dalam dakwaan, Anggoro memerintahkan anaknya, David Angkawidjaya, untuk memberikan sejumlah uang kepada Yusuf. Uang itu diberikan setelah Yusuf mengesahkan rancangan pagu anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Tahun 2007. Dalam rancangan pagu anggaran itu, salah satunya terdapat anggaran proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) senilai Rp 180 miliar.

Atas perintah Anggoro, David menghubungi Yusuf dengan mengatakan, "Pak Yusuf saya disuruh Pak Anggoro untuk bertemu bapak." Yusuf kemudian menjawab, "Agar dititipkan ke Tri Budi Utami." Uang itu akhirnya diberikan David kepada Tri di ruang Sekretariat Komisi IV DPR RI.

Sebelumnya, Anggoro telah menjanjikan akan memberikan sejumlah uang pada Yusuf jika rancangan pagu bagian anggaran 69 program itu segera disahkan. Untuk membicarakan hal itu, Anggoro melakukan pertemuan dengan anggota Komisi IV, Muhtarudin di Kudus Bar Hotel Sultan. Anggoro meminta dukungan pada Muhtarudin agar dibantu proses pembahasan anggaran SKRT di Komisi IV.

Selanjutnya Anggoro menemui Yusuf untuk memastikan anggaran SKRT 2007. Yusuf kemudian berjanji mengecek ke tim SKRT di Komisi IV. "Pada kesempatan tersebut, terdakwa menjanjikan akan memberikan sejumlah uang kepada anggota Komisi IV," ujar jaksa Riyono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com