"Yang bersangkutan sebelumnya diperiksa pada Selasa pagi. Dia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari terhitung dari 15 April 2014," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa.
Setia menyebutkan, penyaluran BLBU Paket I Tahun 2012 ini mencakup wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, dan Bangka Belitung. Nilai kontraknya mencapai lebih dari Rp 209 miliar.
Pemeriksaan terhadap tersangka itu, kata Setia, terkait kapasitasnya selaku pejabat pembuat komitmen. Dia dinilai tahu pelaksanaan kegiatan Pengadaan BLBU Paket I Tahun 2012 baik dari perencanaan hingga pelaksanaannya.
Zaenal juga diduga tahu soal pembayaran pelaksanaan penyaluran benih yang dilakukan oleh PT HNW padahal diduga penyalurannya tidak selesai 100 persen. Dalam kasus itu, sebelumnya sudah tiga tersangka yang ditahan.
Tiga tersangka yang sudah lebih dahulu sebelum Zaenal yakni Sugiyanto (Tim Verifikasi Teknis Lapangan Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian untuk Daerah Jatim), Hidayat Abdul Rachman (Ketua Kelompok Kerja pada Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian), dan Alimin Sola (Staf Direktorat Aneka Kacang dan Umbi Ditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian).