Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/04/2014, 07:20 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan membacakan vonis kasus dugaan suap proyek pembangungan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan terdakwa politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Izedrik Emir Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (7/4/2014). Sidang vonis dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya, pembacaan putusan dijadwalkan pada Kamis (3/4/2014) pekan lalu. Namun, sidang ditunda karena Emir menderita sakit jantung dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Harapan Kita, Jakarta. Kuasa hukum Emir, Erick S Paat pun mengatakan kliennya masih dirawat di rumah sakit. Belum dapat dipastikan apakah sidang hari ini kembali ditunda.

"Kami belum tahu perkembangan (kesehatan Emir). Enggak bisa spekulasi karena siapa tahu sudah siap sidang," terang Erick, saat dihubungi, Minggu (6/4/2014) malam.

Kuasa hukum lainnya, Yanuar Wasesa, mengatakan, kliennya siap mendengar putusan hakim. Menurutnya, Emir jatuh sakit bukan karena tidak siap mendengar vonis. Selama ditahan KPK, Emir sudah beberapa kali bolak-balik ke rumah sakit karena menderita sakit jantung.

"Sejak sebelum sakit Pak Emir sudah siap," kata Yanuar.

Yanuar juga berharap majelis hakim Tipikor akan menjatuhkan vonis seadil-adilnya. Menurut dia, dalam fakta persidangan tidak ada bukti kuat kliennya menerima uang dari PT Alstom Power Incorporated Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang melalui Presiden Pacific Resources Inc. Pirooz Muhammad Sarafi terkait proyek PLTU Tarahan.

Dituntut 4 tahun penjara

Emir dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Tarahan, Lampung. Jaksa menilai Emir selaku anggota Komisi VIII DPR saat itu terbukti menerima USD 357.000 dari PT Alstom Power Incorporated Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang melalui Pirooz. Uang itu agar kedua perusahaan tersebut memenangi proyek PLTU Tarahan, Lampung, tahun 2004.

Jaksa penuntut umum KPK juga menuntut Emir dengan membayar denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan penjara. Jaksa menilai Emir terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua. Ia dianggap melanggar Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001. Jaksa menjelaskan, uang dari konsorsium Alstom ditransfer ke rekening perusahaan anak Emir yaitu PT Arta Nusantara Utama (ANU).

Emir membantah penerimaan uang terkait proyek PLTU Tarahan. Menurut Emir, uang itu terkait urusan bisnis pribadinya dengan Pirooz. Padahal, menurut Jaksa, Pirooz telah menjanjikan komisi pada Emir jika memenangkan perusahaan tersebut.

Jaksa menjelaskan, mulanya, pada 28 Juni 2001 PT PLN mengumumkan prakualifikasi proyek pembangunan PLTU di Tarahan Provinsi Lampung yang dibiayai bersama-sama Japan Bank for International Cooperation dan Pemerintah Indonesia. Untuk mendapatkan proyek tersebut, konsorsium Alstom Power Inc yang terdiri dari Alstom Power Inc AS, Marubeni Corp Jepang, dan Alstom Power Energy System Indonesia (ESI) melakukan pendaftaran untuk menjadi salah satu peserta lelang.

Pada Agustus 2001, panitia lelang PLTU mengumumkan hasil evaluasi prakualifikasi. Konsorsium Alstom Power Inc memenuhi persyaratan. Setelah itu, petinggi Alstom Power Inc, David Gerald Rothschild, melalui Development Director Alstom Power ESI, Eko Sulianto, menemui Emir untuk meminta bantuan agar konsorsium Alstom Power Inc memenangi lelang proyek PLTU.

Emir disebut secara terbuka menanyakan keuntungan finansial apa yang akan didapatnya jika setuju membantu Alstom dalam memenangi proyek PLTU Tarahan. Akhirnya pada 6 Mei 2004, konsorsium Alstom Power Inc diputuskan sebagai pemenang lelang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com