"Kita semua harus hormati keputusan MK. Hanya satu, saya titip, jangan setelah diumumkan, justru menimbulkan keributan," ujar Pramono saat melakukan pengecekan terakhir di lokasi kampanye Partai Demokrat di Stadion Deltras Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (5/4/2014).
Menurut Pramono, bisa saja satu partai sangat memercayai survei tertentu, sementara hasil survei bisa berbeda-beda. Di sisi lain, hasil hitung suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan hasil yang berbeda pula.
"Jadi, tetap walaupun ada survei dan hitung cepat, tetap penghitungan suara KPU yang menjadi rujukan terakhir," kata Pramono.
Oleh karena itu, Pramono pun meminta agar masyarakat menjadikan hasil hitung cepat hanya sebagai pembanding. "Banyak survei dan hitung cepat, tapi hasilnya beda-beda. Lebih baik hasil hitung cepat dijadikan sebagai pembanding," imbuhnya.
Seperti diberitakan, MK membatalkan Pasal 247 Ayat (2), Ayat (5), dan Ayat (6), Pasal 291, serta Pasal 317 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Pileg. Pasal 247 Ayat (2) melarang pengumuman hasil survei dan jajak pendapat pada masa tenang pemilu.
Sementara itu, Pasal 247 Ayat (5) mengatur pengumuman hasil penghitungan cepat hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah penghitungan suara di wilayah barat Indonesia.
Pelanggaran atas aturan itu diancam pidana. Ketentuan pidananya diatur pada Pasal 317 Ayat (1) dan (2).
KPU menurunkan aturan itu dalam PKPU Partisipasi Masyarakat yang melarang lembaga survei dan media massa mengumumkan hasil survei pada masa tenang, yaitu pada 6, 7, dan 8 April. Sementara itu, hasil penghitungan cepat boleh dilakukan paling cepat pukul 15.00 WIB.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.