Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Revisi Aturan soal Survei dan "Quick Count"

Kompas.com - 04/04/2014, 09:06 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2013 tentang Partisipasi Masyarakat menyangkut pembatasan pengumuman hasil survei politik dan penghitungan cepat (quick count) hasil pemilu. Hal itu merupakan tindak lanjut atas pembatalan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Yang pasti, posisi KPU kan posisi melaksanakan keputusan MK. Bisa jadi ini self executing, akan mengubah aturan kita. Bisa jadi PKPU-nya nanti kita ubah. UU-nya sudah batal, pasti PKPU-nya batal, kami kan merujuk ke UU," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Jakarta, Jumat (4/4/2014).

Ia mengatakan, sebenarnya, selain menaati UU, pembatasan pengumuman hasil survei dan penghitungan cepat bertujuan agar kecenderungan memilih pemilih tidak terpengaruh. Meski demikian, KPU akan mematuhi apa pun putusan (MK).

"Yang pasti, kami berharap bahwa sebenarnya masa tenang itu yang bisa mengubah preferensi. Masyarakat kan bisa juga 'diinikan' (dipengaruhi)," kata dia.

Sebelumnya, MK membatalkan Pasal 247 Ayat (2), Ayat (5), dan Ayat (6), Pasal 291, serta Pasal 317 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Pileg. Pasal 247 Ayat (2) melarang pengumuman hasil survei dan jajak pendapat pada masa tenang pemilu. Sementara Pasal 247 Ayat (5) mengatur pengumuman hasil penghitungan cepat hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah penghitungan suara di wilayah barat Indonesia.

Pelanggaran atas aturan itu diancam pidana. Ketentuan pidananya diatur pada Pasal 317 Ayat (1) dan (2). KPU menurunkan aturan itu dalam PKPU Partisipasi Masyarakat yang melarang lembaga survei dan media massa mengumumkan hasil survei pada masa tenang, yaitu pada 6, 7, dan 8 April. Sementara hasil penghitungan cepat boleh dilakukan paling cepat pukul 15.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com