JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2013 tentang Partisipasi Masyarakat menyangkut pembatasan pengumuman hasil survei politik dan penghitungan cepat (
quick count) hasil pemilu. Hal itu merupakan tindak lanjut atas pembatalan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Yang pasti, posisi KPU kan posisi melaksanakan keputusan MK. Bisa jadi ini
self executing, akan mengubah aturan kita. Bisa jadi PKPU-nya nanti kita ubah. UU-nya sudah batal, pasti PKPU-nya batal, kami kan merujuk ke UU," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Jakarta, Jumat (4/4/2014).
Ia mengatakan, sebenarnya, selain menaati UU, pembatasan pengumuman hasil survei dan penghitungan cepat bertujuan agar kecenderungan memilih pemilih tidak terpengaruh. Meski demikian, KPU akan mematuhi apa pun putusan (MK).
"Yang pasti, kami berharap bahwa sebenarnya masa tenang itu yang bisa mengubah preferensi. Masyarakat kan bisa juga 'diinikan' (dipengaruhi)," kata dia.
Sebelumnya, MK membatalkan Pasal 247 Ayat (2), Ayat (5), dan Ayat (6), Pasal 291, serta Pasal 317 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Pileg. Pasal 247 Ayat (2) melarang pengumuman hasil survei dan jajak pendapat pada masa tenang pemilu. Sementara Pasal 247 Ayat (5) mengatur pengumuman hasil penghitungan cepat hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah penghitungan suara di wilayah barat Indonesia.
Pelanggaran atas aturan itu diancam pidana. Ketentuan pidananya diatur pada Pasal 317 Ayat (1) dan (2). KPU menurunkan aturan itu dalam PKPU Partisipasi Masyarakat yang melarang lembaga survei dan media massa mengumumkan hasil survei pada masa tenang, yaitu pada 6, 7, dan 8 April. Sementara hasil penghitungan cepat boleh dilakukan paling cepat pukul 15.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.