Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Dua Bulan Beroperasi, Bank Century Sudah Bermasalah

Kompas.com - 03/04/2014, 20:18 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Century disebut sudah bermasalah sejak dua bulan beroperasi. Bank Century merupakan hasil merger (penggabungan) tiga bank, yakni Bank CIC, Bank Dampak dan Bank Pikko yang mulai beroperasi pada 1 Januari 2005.

"Dalam kondisi normal, sebuah bank yang baru beroperasi dua bulan mestinya tidak ada masalah," kata mantan Direktur Pengawasan Bank I Bank Indonesia Rusli Simanjuntak, saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (3/4/2014).

Duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini, mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya. Rusli mengatakan, menurut hasil pemeriksaan Direktorat Pengawasan Bank Indonesia, terungkap fakta yang menggambarkan kondisi sakitnya Bank Century. Kondisi itu terlihat dari surat berharga maupun kualitas aktiva Bank Century.

"Serta permasalahan lainnya, permasalahan yang belum selesai sebelum merger," ujar Rusli.

Untuk membahas masalah ini, BI memanggil pengurus Century, mulai dari pemegang saham hingga direksi. BI meminta pengelola Century untuk segera memperbaiki kondisi bank tersebut.

Mantan Direktur Treasury Bank Century Joko Hertanto membenarkan bahwa kondisi Bank Century mengkhawatirkan sejak 2005 hingga 2007. Dia menyebut sejumlah permasalahan yang dialami Century, di antaranya berkaitan dengan surat-surat berharap yang tidak memiliki nilai di pasaran, dan giro wajib minimum yang tidak mencukupi.

"Waktu tahun 2005, kami merger. Kemudian permasalahan timbul. Setelah itu, tahun 2006 sampai 2007 berlanjut terus permasalahan (SSB, GWM)," kata Joko, ketika bersaksi dalam persidangan yang sama.

Hingga akhrinya, pada 2008, Century mengajukan repo aset dan bantuan likuiditas ke BI. Menurut Joko, nilai repo yang diajukan sekitar Rp 100 miliar lebih dan semuanya disetujui. Dia juga mengatakan bahwa manajemen Century pernah mengadakan rapat dengan Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah Siti Chalimah Fadjriah.

"Jalan keluarnya, bahwa akan ada ketentuan pertegas aset yang lancar," ucap Djoko.

Dalam surat dakwaan Budi Mulya disebutkan bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan BI sejak 2005 hingga 2008 menunjukkan adanya masalah struktural yang dialami Century. Bagian pengawasan BI bahkan pernah merekomendasikan agar bank yang kini berganti nama jadi Bank Mutiara itu ditutup. Namun, Dewan Gubernur BI memutuskan untuk menyelamatkan Bank Century dengan memberikan FPJP.

Diduga, ada penyalahgunaan wewenang dibalik pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum itu diduga dilakukan Budi Mulya bersama-sama dengan Wakil Presiden Boediono selaku Gubernur BI ketika itu, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi, almarhum selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com