JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti melaporkan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada Badan Pengawas Pemilu. Ray menduga, SBY selaku Ketua Umum DPP Partai Demokrat menggunakan uang negara untuk perjalanannya ke Lampung dalam rangka kampanye Partai Demokrat pada Rabu (26/3/2014).
Ray mengatakan, laporan ini mengarah pada dugaan penyalahgunaan uang negara, bukan fasilitas negara. SBY disebut melakukan perjalanan dengan pesawat komersial untuk kepentingan partai yang disewa dengan uang negara.
"Kita tidak sebut ini penggunaan fasilitas negara. Kalau disebut fasilitas negara, nanti menimbulkan multitafsir karena Presiden bukan pergi dengan pesawat kenegaraan," ujar Ray di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (28/3/2014).
Ray menambahkan, dia merasa perlu melaporkan dugaan ini karena menemukan kejanggalan dalam keberangkatan SBY ke Lampung. Satu-satunya agenda Presiden ke Lampung, kata Ray, hanya untuk kepentingan kampanye Partai Demokrat. Tidak ada agenda untuk perjalanan tugas negara.
Ray mengatakan, penggunaan dana untuk kepentingan kampanye partai politik seharusnya dikeluarkan dari kas partai tersebut. Namun, Ray menduga bahwa SBY menerima dana pemerintah untuk biaya kampanye.
Menjawab laporan tersebut, Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak mengatakan akan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan Bawaslu dan Undang-Undang Pemilu. Ia menyebutkan, dugaan ini perlu diperjelas, apakah terbukti pelanggaran atau bukan.
"Kami mengharapkan kerja sama berbagai pihak seperti Sekneg (Sekretaris Negara). Kalau terbukti pelanggaran, segera kita tindak," ujar Nelson.
Nelson mengatakan, mulai hari ini hingga lima hari ke depan, Bawaslu akan mendalami laporan tersebut. Ia akan meminta klarifikasi Sekneg dan petugas yang mengatur perjalanan, apakah sumber dana tersebut berasal dari sumbangan dana kampanye atau menggunakan uang negara.
Secara terpisah, Sekretaris Kabinet Dipo Alam menjelaskan bahwa kegiatan Presiden Yudhoyono dari satu tempat ke tempat lain menggunakan pesawat kepresidenan bukan kegiatan kampanye, melainkan masih terkait dengan statusnya sebagai presiden.
Menurut Dipo, hal tersebut dikatakan menyalahi penggunaan fasilitas negara apabila Presiden berkampanye, dengan adanya atribut, ajakan, gambar, simbol, atau seragam partai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.