JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengklaim sudah memberikan semua kebutuhan Nomor Induk Kependudukan (NIK) data pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), termasuk 400 ribu data yang dinilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih bermasalah. Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Irman Kemendagri di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2014).
"Kami sudah cermati, ternyata 400 ribu itu sudah bagian dari yang kami serahkan. Kami sudah komunikasi dengan KPU," ujar Irman.
Irman mengungkapkan, Kemendagri sudah menyerahkan data itu pada 11 Maret 2014 lalu. Menurutnya, saat itu Kemendagri menyerahkan 89 juta data penduduk pemilih kepada KPU. Soal pernyataan beberapa partai politik (parpol) atas temuan data pemilih dengan NIK tidak valid, Irman mengatakan, hal itu merupakan tanggung jawab KPU.
Kemendagri, katanya, hanya berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu. Sementara, komplain dari pihak lain bukan tanggung jawab Kemendagri.
400 ribu data pemilih tanpa NIK
Sebelumnya, KPU menemukan, sekitar 400 ribu data pemilih dalam DPT tidak dilengkapi NIK yang valid. KPU meminta Kemendagri melengkapinya
"DPT terakhir sesuai pemutakhiran 15 Februari 2014 ada sekitar 185,8 juta orang pemilih. Masih ditemukan 400 ribuan data yang NIK-nya invalid," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Selasa (18/3/2014).
Sebelumnya, pada pemutakhiran data pemilih per 4 November 2013, data pemilih dengan NIK tidak valid mencapai 10,4 juta. Selain NIK yang tidak valid, masih ditemukan sekitar 5.000 data dengan elemen identitas lain tidak lengkap. Elemen tersebut adalah alamat, tanggal lahir, jenis kelamin dan status pernikahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.