Namun, Anggito tidak berkomentar mengenai boleh tidaknya keluarga menteri agama pergi haji dengan menggunakan uang negara. Menurut Anggito, setoran dana haji hanya akan digunakan untuk penyelenggaraan haji.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, salah satu fokus penyelidikan proyek haji oleh KPK berkaitan dengan sejumlah pihak yang mendapatkan fasilitas naik haji yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, KPK menyelidiki biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan pengadaan barang dan jasa terkait akomodasi haji. Sekitar 2012, Menteri Agama Suryadharma Ali mengajak 34 orang ke Tanah Suci untuk meninjau pelaksanaan haji. Di antaranya ada sang istri yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Wardatul Asriah, lima adik kandungnya, seorang anak, menantu, sahabat, serta sejumlah kolega, staf khusus, ajudan, dan pengawal pribadi. Tindakan Suryadharma yang mengajak serta 34 orang dekatnya ini dikritik sejumlah pihak.