Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Dirut Indoguna Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Impor Daging

Kompas.com - 11/03/2014, 07:16 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman akan menjalani sidang perdana kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/3/2014). Dakwaan Elizabeth rencananya akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pukul 10.00 WIB.

Kuasa hukum Elizabeth, Denny Kailimang, mengatakan, dakwaan kliennya memuat dua pasal.

"Pasal 5 atau 13 (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)," ujar Deddy saat dihubungi, Senin (10/3/2014).

Sebagai pihak swasta, Elizabeth diduga menyuap penyelenggara negara, yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, yang saat itu merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebesar Rp 1,3 miliar. Uang itu diberikan melalui teman dekat Luhtfi, Ahmad Fathanah, oleh dua anak buah Elizabeth, Juard Effendi dan Arya Effendi. Uang itu disebut bagian dari commitment fee Rp 40 miliar yang dijanjikan kepada Luthfi melalui Fathanah.

Pemberian uang itu ialah agar Luhtfi memengaruhi pejabat Kementerian Pertanian untuk menambah kuota impor daging sapi pada PT Indoguna Utama.

Sebagai Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saat itu, Luthfi dinilai bisa menghubungkan Elizabeth dengan Menteri Pertanian (Mentan) Suswono yang juga kader PKS.

Luthfi diketahui mempertemukan Suswono dengan Maria di Medan, Sumatera Utara. Selain itu, Luthfi juga berusaha memengaruhi Suswono melalui Sekretaris Menteri Pertanian Baran Wirawan agar peka terhadap isu kelangkaan dan tingginya harga daging sapi karena maraknya peredaran daging celeng.

Sementara itu, menurut Denny, kasus ini tak lepas dari peran Elda Devianne Adiningrat, mantan Ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia.

"Anehnya, Elda yang mempunyai peran sentral mempertemukan Maria Elizabeth dengan Fathanah, Luthfi, dan Mentan, serta menerima Rp 300 juta, tidak dijadikan tersangka kalau benar ini kasus suap," ujar Denny.

Dalam kasus ini, Juard dan Arya telah divonis 2 tahun 3 bulan penjara. Sementara Luthfi divonis 16 tahun penjara dan Fathanah divonis 14 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com