Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadjroel: Jangan Pilih Caleg dan Parpol yang Langgar Aturan Kampanye

Kompas.com - 07/03/2014, 13:38 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik, Fadjroel Rahman, mengajak publik memberi sanksi kepada calon anggota legislatif dan partai politik peserta pemilu yang melanggar aturan kampanye. Ia mengatakan, pemilih sebaiknya tidak memilih caleg dan parpol yang melanggar aturan.

"Jangan pilih caleg ataupun parpol yang melanggar aturan kampanye. Itu sanksi yang bisa kita (publik) berikan. Belum terpilih saja mereka sudah melanggar aturan, bagaimana kalau sudah terpilih," ujar Fadjroel, Jumat (7/3/2014), di Jakarta.

Pegiat media sosial itu mengatakan, pelanggaran aturan kampanye itu antara lain memasang poster caleg di pepohonan ataupun menggunakan baliho atau atribut lain yang tidak sesuai aturan Komisi Pemilihan Umum.

Fadjroel juga mengingatkan publik untuk tidak memilih parpol yang sudah mulai beriklan di media massa sebelum waktu kampanye, yaitu 16 Maret 2014. Ia mendorong gerakan pemberian sanksi oleh publik karena penyelenggara pemilu dinilai lemah dalam menindak pelanggaran kampanye. "KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) ini lemah sekali. Sedangkan peserta pemilunya nakal dan pandai mencari celah," kata dia.

Ia mengatakan bahwa Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara KPU, Badan Pengawas Pemilu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Komisi Informasi Pusat (KIP) menyangkut moratorium iklan politik tidak efektif menghentikan iklan politik dan iklan kampanye di media massa. Apalagi, SKB itu tidak mengatur soal pemberian sanksi bagi pelanggar moratorium.

SKB yang ditandatangani pada 28 Februari 2014 itu antara lain berisi imbauan penghentian iklan politik dan iklan kampanye pemilu sebelum jadwal pelaksanaan kampanye pemilu melakui iklan media elektronik, yaitu 16 Maret hingga 5 April 2014.  Pada masa tenang, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan pemberitaan, rekam jejak, atau program yang mengandung unsur kampanye, iklan kampanye, dan hasil survei atau jajak pendapat tentang elektabilitas peserta pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Nasional
Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Nasional
Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Nasional
Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Nasional
Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Nasional
Gerindra: Memang Anies Sudah 'Fix' Maju di Jakarta? Enggak Juga

Gerindra: Memang Anies Sudah "Fix" Maju di Jakarta? Enggak Juga

Nasional
Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Nasional
Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Nasional
Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan 'Vina Cirebon'

Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan "Vina Cirebon"

Nasional
Menkominfo Janji Pulihkan Layanan Publik Terdampak Gangguan Pusat Data Nasional Secepatnya

Menkominfo Janji Pulihkan Layanan Publik Terdampak Gangguan Pusat Data Nasional Secepatnya

Nasional
Terdampak Gangguan PDN, Dirjen Imigrasi Minta Warga yang ke Luar Negeri Datangi Bandara Lebih Awal

Terdampak Gangguan PDN, Dirjen Imigrasi Minta Warga yang ke Luar Negeri Datangi Bandara Lebih Awal

Nasional
Kapolri Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo

Kapolri Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo

Nasional
Dihukum 6 Tahun Bui, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Pertimbangkan Kasasi

Dihukum 6 Tahun Bui, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Pertimbangkan Kasasi

Nasional
KPK Periksa Pengusaha Zahir Ali Jadi Saksi Kasus Pengadaan Lahan Rorotan

KPK Periksa Pengusaha Zahir Ali Jadi Saksi Kasus Pengadaan Lahan Rorotan

Nasional
Kominfo Masih Berupaya Pulihkan Gangguan Pusat Data Nasional yang Bikin Layanan Imigrasi Terganggu

Kominfo Masih Berupaya Pulihkan Gangguan Pusat Data Nasional yang Bikin Layanan Imigrasi Terganggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com