Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadjroel: Jangan Pilih Caleg dan Parpol yang Langgar Aturan Kampanye

Kompas.com - 07/03/2014, 13:38 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik, Fadjroel Rahman, mengajak publik memberi sanksi kepada calon anggota legislatif dan partai politik peserta pemilu yang melanggar aturan kampanye. Ia mengatakan, pemilih sebaiknya tidak memilih caleg dan parpol yang melanggar aturan.

"Jangan pilih caleg ataupun parpol yang melanggar aturan kampanye. Itu sanksi yang bisa kita (publik) berikan. Belum terpilih saja mereka sudah melanggar aturan, bagaimana kalau sudah terpilih," ujar Fadjroel, Jumat (7/3/2014), di Jakarta.

Pegiat media sosial itu mengatakan, pelanggaran aturan kampanye itu antara lain memasang poster caleg di pepohonan ataupun menggunakan baliho atau atribut lain yang tidak sesuai aturan Komisi Pemilihan Umum.

Fadjroel juga mengingatkan publik untuk tidak memilih parpol yang sudah mulai beriklan di media massa sebelum waktu kampanye, yaitu 16 Maret 2014. Ia mendorong gerakan pemberian sanksi oleh publik karena penyelenggara pemilu dinilai lemah dalam menindak pelanggaran kampanye. "KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) ini lemah sekali. Sedangkan peserta pemilunya nakal dan pandai mencari celah," kata dia.

Ia mengatakan bahwa Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara KPU, Badan Pengawas Pemilu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Komisi Informasi Pusat (KIP) menyangkut moratorium iklan politik tidak efektif menghentikan iklan politik dan iklan kampanye di media massa. Apalagi, SKB itu tidak mengatur soal pemberian sanksi bagi pelanggar moratorium.

SKB yang ditandatangani pada 28 Februari 2014 itu antara lain berisi imbauan penghentian iklan politik dan iklan kampanye pemilu sebelum jadwal pelaksanaan kampanye pemilu melakui iklan media elektronik, yaitu 16 Maret hingga 5 April 2014.  Pada masa tenang, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan pemberitaan, rekam jejak, atau program yang mengandung unsur kampanye, iklan kampanye, dan hasil survei atau jajak pendapat tentang elektabilitas peserta pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com