Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kantongi Bukti Baru, Antasari Tunggu Momentum Ajukan PK Kedua

Kompas.com - 06/03/2014, 17:16 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, peninjauan kembali (PK) dalam proses hukum boleh diajukan berkali-kali. Atas dasar itu, terpidana pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen, Antasari Azhar akan mengajukan PK untuk kedua kalinya ketika mendapat momentum tepat.

"Masalah kapannya itu tentunya (menyesuaikan) momentum juga," ujar Antasari seusai pembacaan putusan uji Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2014).

Mengenai kapan dan bagaimana momentum yang tepat itu, Antasari mengatakan, bisa jadi berdasarkan kebugaran dan kesiapan fisiknya. Hanya, katanya, hal itu tidak berkaitan dengan situasi politik atau rezim yang sedang berkuasa.

"Saya tidak kaitkan dengan masalah kondisi politik. Bisa saja momentum itu menunggu saya dalam keadaan bugar," kata mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu.

Antasari hanya memastikan, ia memiliki bukti baru yang menurutnya dapat membebaskannya dari hukuman. Sayangnya, mantan jaksa itu enggan menyampaikan apa novum baru yang sudah dipegang pihaknya.

"Nanti lah waktu saya ajukan PK. Yang pasti, ada. Termasuk perorangan yang ingin menebus dosa ke saya," kata Antasari.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan Antasari soal Undang Hukum Acara Perdata (KUHAP) Pasal 268 ayat 3. Atas putusan itu, PK dapat diajukan berkali-kali dengan alasan demi keadilan. Ketentuan PK hanya sekali dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak PK Antasari. Dalam persidangan di tingkat pertama yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, Antasari divonis pidana penjara 18 tahun. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan. 

MA juga menolak permohonan kasasi yang diajukan Antasari. Antasari kemudian mengajukan PK. Ia membawa tiga bukti baru dan 48 kekhilafan hakim yang menjadi dasar buat dirinya mengajukan PK. Namun, ditolak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com