JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, menilai keputusan moratorium iklan politik dan kampanye di lembaga penyiaran sangat merugikan semua partai politik peserta Pemilu 2014. Meski demikian, ia meyakini moratorium itu tidak akan mengganggu pemenangan pemilu dan Golkar akan mematuhi keputusan tersebut.
Bambang menjelaskan, dengan keputusan itu, secara otomatis parpol kehilangan waktu untuk menyosialisasikan partai melalui media massa. Menurutnya, tak ada salahnya partai diberikan ruang untuk sosialisasi melalui jalur mana pun, termasuk saluran di media massa.
"Bukan hanya Golkar yang rugi, tapi semua partai mengalami kerugian yang sama. Tapi, tidak masalah, kita ikuti keputusan tersebut," kata Bambang, Rabu (26/2/2014), di Jakarta.
Seperti diketahui, di antara 12 parpol peserta Pemilu 2014, Partai Golkar merupakan salah satu partai yang gencar beriklan di televisi. Tak hanya sosialisasi partai, Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie alias Ical juga sering muncul sebagai bakal calon presiden. Semua iklan itu diakui Golkar untuk mendongkrak elektabilitas.
Komisi I DPR bersama gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilihan legislatif akhirnya menyepakati moratorium iklan kampanye maupun iklan politik di media massa. Dengan adanya keputusan ini, semua lembaga penyiaran dilarang menayangkan iklan yang berbau politik.
Gugus tugas terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Informasi Pusat (KIP).
Keputusan moratorium ini didapat setelah diskusi alot tentang iklan-iklan berbau politik yang tayang di sejumlah lembaga penyiaran. Beberapa lembaga penyiaran itu sebagian besar bahkan dimiliki oleh pimpinan partai politik. Berdasarkan UU Pemilu, kriteria kampanye terdiri dari penyampaian visi misi, penyebutan nomor urut, dan melakukan ajakan untuk memilih.
Selain itu, pelanggaran kampanye terjadi jika semua syarat itu terpenuhi secara kumulatif. Sementara bagi Bawaslu, iklan politik bisa dikategorikan pelanggaran karena masa kampanye terbuka baru bisa dilakukan tanggal 16 Maret 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.