Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Jengah Terus Dituding Ingin Lemahkan KPK

Kompas.com - 25/02/2014, 08:11 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat jengah terus disudutkan publik lantaran dianggap ingin melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi lewat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

DPR bersikukuh tudingan itu salah alamat. Dalihnya, pembahasan kedua RUU dilakukan berdasarkan usul dari pemerintah. Kedua RUU tersebut ada dalam program legislasi nasional sejak awal masa sidang DPR. Prolegnas telah menentukan RUU inisiatif DPR dan usul Pemerintah.

"Nah, RUU KUHAP itu dari pemerintah. Pemerintah yang godok, katanya sudah melibatkan semua unsur, termasuk KPK. Kalau ada kekhawatiran melemahkan KPK, ya tanya ke pemerintah," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Al Muzzamil Yusuf, di Kompleks Gedung Parlemen, Senin (24/2/2014) malam.

Selain itu, kata Muzzamil, desakan yang meminta pembahasan kedua RUU itu dihentikan juga tak tepat jika dialamatkan ke DPR. Menurut dia, permintaan penghentian pembahasan seharusnya dilayangkan ke pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM sebagai pengusul.

"Kalau perlu masukan, ajukan saja. RUU ini bukan hanya soal korupsi, ada soal HAM dan lain-lain," imbuh Muzzamil. Dia pun mengingatkan sisa waktu untuk pembahasan legislasi sudah sangat sempit.

Dengan sisa waktu yang sempit ini, Muzzamil berkeyakinan pembahasan kedua RUU itu dapat dituntaskan. Karena pada periode sebelumnya, Komisi III DPR juga pernah menyelesaikan lima UU pada saat-saat menjelang akhir periode.

Di antara UU yang dirampungkan menjelang akhir masa sidang DPR pada periode lalu adalah UU Kekuasaan Kehakiman, UU Tindak Pidana Korupsi, dan UU Peradilan Tata Usaha Negara. "Jadi jalankan saja pembahasannya, KUHAP sangat perlu diubah. Kami ingin penguatan semua, KPK, Polri, dan Kejaksaan," tegas Muzzamil.

Sebelumnya, Ketua DPR Marzuki Alie menilai KPK egois jika terus meminta penghentian pembahasan RUU KUHP dan RUU KUHAP. Menurut dia kedua RUU itu menyangkut aspek yang sangat luas bagi perbaikan hukum di Indonesia, dan tidak sebatas pada aturan pemberantasan korupsi.

Marzuki berpandangan, kekhawatiran terhadap RUU KUHP dan KUHAP yang akan memangkas kewenangan KPK adalah keliru. Ia menjamin pembahasan RUU ini di DPR justru mendukung agar fungsi KPK diperkuat. Jika tak puas, Marzuki mempersilakan KPK untuk terlibat dalam pembahasan RUU tersebut. 

Pernyataan dari DPR itu untuk menanggapi suara dari pimpinan KPK yang meminta pembahasan RUU KUHP dan RUU KUHAP dihentikan. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menganggap para koruptor akan bersukacita jika pembahasan kedua RUU tersebut berlanjut.

Menurut Bambang, pembahasan kedua RUU sebaiknya tak bersifat elitis dan eksklusif. KPK, lanjut dia, berharap lembaga penegak hukum lain dan lembaga terkait, seperti Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kompolnas, serta Komisi Kejaksaan juga dilibatkan secara substansial.

Secara terpisah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin menegaskan, tidak ada maksud pemerintah dan tim penyusun RUU KUHP-KUHAP untuk memangkas kewenangan KPK melalui revisi dua undang-undang tersebut. Menyusul polemik ini, pemerintah berencana bertemu dengan KPK untuk membahas masalah pembahasan kedua RUU KUHP dan RUU KUHAP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com