Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tak Konsisten, Effendi Ghazali Protes

Kompas.com - 14/02/2014, 19:13 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
– Pakar Komunikasi Politik Effendi Ghazali meminta penjelasan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak konsisten dan memiliki sikap berbeda dalam mengadili suatu perkara. Melalui pengacaranya Ahmad Wakil Kamal, Effendi mengajukan surat ke MK, Jumat (14/2/2014).

Dalam surat itu, Effendi meminta penjelasan tentang permohonannya terhadap pelaksanaan Pemilu Serenrtak yang membutuhkan waktu satu tahun lebih. Uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden itu didaftarkan Effendi pada 10 Januari 2013 dan baru diputus 23 Januari 2014.

Sementara, saat menguji Undang-Undang nomor 4 tahun 2014 tentang Penetapan Perppu nomor 1 tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU Mahkamah Konstitusi, MK hanya membutuhkan waktu 37 hari.

HERUDIN Akademisi, Effendi Gazali menghadiri sidang putusan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2014). Dalam sidang itu, MK mengabulkan permohonan Koalisi Masyarakat Sipil yang diwakili Effendi Ghazali bahwa pemilu legislatif dan pemilu presiden dilakukan serentak namun dilaksanakan pada tahun 2019 karena waktu penyelenggaraan Pemilu 2014 yang sudah sangat dekat dan terjadwal. TRIBUNNEWS/HERUDIN


Effendi juga memprotes dasar pertimbangan yang digunakan. Dalam mengadili UU MK, mahkamah mempertimbangkan perlu segera memutus perkara karena terkait dengan agenda ketatanegaraan Tahun 2014, yaitu pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi/kabupaten/kota, serta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden. Namun, dalam mengadili UU Pilpres yang diajukan Effendi, MK tak menggunakan pertimbangan serupa.

”Padahal saat mengajukan PUU, kami menyertakan Lampiran Tahapan Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD provinsi/kabupaten/kota, serta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. Juga dalam kesimpulan yang kami serahkan, Poin 13, kami tuliskan secara eksplisit: Pemohon juga meminta agar Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dapat mengeluarkan keputusannya sebelum 9 April 2013 sehingga tidak mengganggu Tahapan Pemilihan Umum 2014 yang sedang berlangsung,” tulis Effendi dalam suratnya.

Oleh karena itu, Effendi dalam suratnya mempertanyakan, apakah konstitusionalitas dalam penyelenggaraan Pemilu 2014 kalah penting dibandingkan dengan potensi sengketa hasil pemilu yang akan ditangani oleh MK?

Effendi mengharapkan respon secepatnya dari MK. Jika sampai 14 hari tidak mendapatkan respon, maka dia mengancam akan melaporkan masalah ini ke Dewan Etik MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com