Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Diminta Segera Terbitkan Perpres Rekrutmen Hakim MK

Kompas.com - 14/02/2014, 12:47 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie meminta agar polemik tentang fungsi pengawasan terhadap MK tak dilanjutkan. Menurutnya, ada masalah yang lebih mengancam MK yaitu jumlah hakim konstitusi menjelang pelaksanaan Pemilu 2014.

Jimly meminta agar Presiden dan Mahkamah Agung mengeluarkan aturan terkait rekrutmen hakim konstitusi.

"Masalah soal rekrutmen hakim harus lebih dahulukan daripada ribut soal pengawasan karena MK akan segera menangani banyak sengketa Pemilu. Kalau jumlah hakim tidak cukup, tidak kuorum, maka tidak akan ada forum untuk selesaikan perselisihan Pemilu 2014," ujar Jimly saat dihubungi Kamis (13/2/2014) malam.

Seperti diberitakan, MK sudah membatalkan Undang-undang seluruhnya isi Undang-undang nomor 4 tahun 2014 tentang Penetapan Perppu nomor 1 tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, ketentuan untuk seleksi hakim konstitusi melalui panel hakim pun dihilangkan. Pola rekrutmen hakim konstitusi tetap akan menggunakan ketentuan dalam undang-undang sebelumnya di mana Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Mahkamah Agung menyerahkan tiga nama calon hakim konstitusi.

Menurut Jimly, selama ini proses seleksi yang dilakukan Presiden dan MA sangat tertutup. Hal ini pula yang kemudian membuat sejumlah elemen masyarakat menggugat pemilihan Patrialis Akbar dan Maria Farida ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Oleh karena itu, untuk memperbaiki pola rekrutmen yang tidak transparan, Jimly menyarankan Presiden menerbitkan Peraturan Presiden dan Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan MA.

"Di dalam aturan itu bisa dimasukkan mekanismre rekrutmen yang transpatan, obyektif, dan akuntabel. Kalau pun mau masukkan soal syarat hakim konstitusi misalnya bukan dari parpol, juga bisa dimasukkan di dalam aturan ini," kata Jimly.

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu mengingatkan, jika Presiden menerbitkan aturan soal syarat hakim konstitusi dengan tambahan bukan orang parpol, kemungkinan besar akan kembali digugat.

"Tapi enggak masalah, yang terpenting, kan diterbitkan dulu aturannya. Kalau nanti digugat, kan ada rentang waktunya, sambil hakim konstitusi juga sekalian dipilih," kata Jimly.

Sementara, untuk proses seleksi di DPR, Jimly menilai sudah cukup transparan. Namun, jika hakim konstitusi dinilai perlu bukan dari parpol, maka sebaiknya pimpinan partai yang melakukan kesepakatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com