"Golkar memulai, bukannya justru memberi informasi tapi justru menggugat pemohon. Ini adalah bentuk ketidakterbukaan Partai Golkar terhadap publik. Bahwa mereka tidak paham hak-hak publik untuk memperoleh dan mengakses informasi dokumen-dokumen yang terbuka," kata peneliti ICW Donal Fariz dalam jumpa pers di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Minggu (9/2/2014).
Hadir pula Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Abdullah Dahlan dan Sekretaris Jenderal FITRA Nasional Yenny Sucipto. Saat menggelar jumpa pers, ketiganya tampak mengenakan kaus berwarna kuning yang bertuliskan "Kuning Tidak Transparan."
"Kita pakai baju bertuliskan Kuning Tidak Transparan sebagai bentuk protes atas gugatan Partai Golkar," kata Donal.
Menurut Donal, dalam gugatannya, Partai Golkar meminta ganti rugi sebesar Rp 1,053 miliar. Permintaan ganti rugi tersebut, kata Donal, disertai dengan alasan bahwa Partai Golkar merasa harga dirinya diinjak-injak, nama baiknya tercemar, dan kehilangan kepercayaan publik.
"Hal itu tentu salah kaprah karena merupakan hak publik untuk meminta informasi kepada badan publik sesuai dengan undang-undang keterbukaan informasi publik," katanya.
Lebih jauh Donal mengatakan, pihaknya telah meminta informasi mengenai keuangan Golkar sesuai dengan aturan. Mulanya, ICW bekerjasama dengan FITRA NTB, mengirimkan surat kepada semua parpol untuk meminta informasi mengenai laporan keuangan partai tersebut. Dari semua partai yang dikirimi surat, katanya, ada beberapa, termasuk Golkar yang menolak untuk memberikan laporan keuangannya.
ICW dan FITRA lantas menggugat partai-partai yang menolak tersebut ke Komisi Informasi Provinsi NTB. Hasilnya, Komisi Informasi Provinsi pun memenangkan gugatan para aktivis tersebut.
"Memenangkan gugatan Suhardi dalam hal ini yang mewakili FITRA NTB, bunyinya adalah memutuskan, mengabulkan, permohonan untuk seluruhnya meminta rincian laporan keuangan partai yang bersumber dari iuran anggota," tutur Donal.
Namun, lanjutnya, dari semua partai yang semula menolak, hanya Golkar yang menggugat balik. Sementara dua partai lainnya, yakni Demokrat dan PAN, menjawab permintaan ICW dan FITRA dengan mengakui bahwa kedua partai itu tidak memiliki laporan detil soal keuangannya.
Donal juga menilai, langkah Golkar menggugat aktivis FITRA, Komisi Informasi Provinsi, dan Komisi Informasi Pusat tersebut salah langkah atau error in persona. "Karena yang digugat harusnya putusannya. Kalau mau banding, kasasi, harusnya putusannya, bukan subyeknya. Bagaimana logikanya, kasus Djoko Susilo misalnya, yang dibanding bukan putusan, tapi yang digugat, yang dijadikan obyeknya justru pengadilan Tipikor itu sendiri, logikanya seperti itu," tutur Donal.
Selain itu, menurut Donal, gugatan Golkar ini bisa menjadi preseden buruk dari sisi pengadilan dan keterbukaan partai publik, serta menunjukan arogansi Partai Golkar karena tidak melaksanakan putusan Komisi Informasi Provinsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.