Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tantang Anas Serahkan Bukti soal Ibas, kalau Memang Ada...

Kompas.com - 06/02/2014, 07:09 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jika memang mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, memiliki bukti keterlibatan Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) dalam kasus Hambalang, maka Komisi Pemberantasan Korupsi menantangnya menyerahkan bukti itu.

"Jangan kemudian hanya menjanjikan, tapi hanya terus berjanji, karena menyerahkan itu bukan sesuatu yang sulit kalau barangnya ada," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (5/2/2014) malam.

Bambang mengatakan, KPK pasti akan menindaklanjuti pernyataan Anas sepanjang didukung bukti yang valid. "Tapi kalau barangnya di-ada-ada-kan, itu lain lagi. Saya berprasangka baik saja. Kalau memang ada, segera serahkan, jangan sampai itu berpolemik," imbuh Bambang.

Pengacara Anas, Adnan Buyung Nasution, mengatakan kliennya itu sudah menyampaikan kepada penyidik KPK mengenai peran Ibas dalam Kongres Partai Demokrat pada 2010. Adnan menyampaikan hal itu di sela-sela waktu pemeriksaan Anas, Rabu.

Dalam kongres tersebut, Ibas bertindak sebagai steering committee atau panitia pengarah. Pengacara lain Anas, Firman Wijaya, juga mengatakan bahwa Anas memiliki bukti foto yang menunjukkan keterlibatan pihak lain.

Saat dikonfirmasi apakah benar Anas menyampaikan peran Ibas dalam kongres partai tersebut kepada penyidik KPK, Bambang mengatakan, dia akan mengeceknya dulu kepada tim penyidik. Selaku pimpinan KPK, Bambang tidak terlibat langsung dalam proses pemeriksaan saksi atau tersangka.

Sepengetahuan Bambang, pada pemeriksaan Anas pekan lalu, pertanyaan penyidik KPK yang diajukan kepada Anas belum masuk materi kasus yang akan menjadi materi dakwaan. "Yang saya tahu minggu lalu itu proses pemeriksaannya baru menyangkut hal-hal yang mendasar sekali, belum masuk di materi. Hari ini saya dengar dari teman-teman sudah masuk," kata dia.

Bambang juga mengatakan, KPK tidak akan langsung memeriksa Ibas sebagai saksi jika keterangan Anas hanya sebatas peran Ibas sebagai steering committee (SC). Menurut Bambang, seseorang akan diperiksa sebagai saksi jika orang itu disebutkan memiliki peran yang dapat membuktikan keterlibatan tersangka dalam kasus yang disidik KPK.

"Cuma kalau keterangannya bahwa Ibas adalah SC, itu kan semua orang juga sudah tahu, apa lagi yang dipersoalkan soal itu?" tanya Bambang.

KPK menetapkan Anas sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya. Diduga, Anas menerima uang dari kontraktor proyek Hambalang untuk membiayai pemenangannya dalam Kongres Partai Demokrat 2010.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com