Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nama Ibas Disebut dalam Sidang Kasus SKK Migas

Kompas.com - 04/02/2014, 18:56 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Nama Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kegiatan hulu minyak dan gas dengan terdakwa mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandhini, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (4/2/2014).

Ibas disebut dekat dengan Direktur PT Rajawali Swiber Cakrawala Deni Karmaina yang mengikuti tender proyek di SKK Migas.

Dalam persidangan, nama Ibas disebut pengacara Rudi, Rusdi A Bakar, ketika mengajukan pertanyaan kepada saksi Gerhard Maarten Rumeser, tenaga ahli bidang operasi di SKK Migas. Menurut berita acara pemeriksaan (BAP) Gerhard, kata Rusdi, ada yang menyebut Deni sebagai teman sekolah Ibas.

“Di berita acara pemeriksaan Saudara, ada yang menyebutkan Deni dari PT Swiber, dan mengatakan kepada saya, ia teman sekolah Ibas sewaktu SMA (sekolah menengah atas)" kata Rusdi.

Atas pertanyaan itu, Gerhard membenarkannya. "Iya, yang saya tahu dia direktur perusahaan minyak," jawab Gerhard.

Namun, sebelum dia menjelaskan lebih lanjut, Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto memotong jawaban Gerhard. "Tanya yang berkaitan dengan terdakwa (Rudi Rubiandini) saja, jangan melebar ke mana-mana," kata Amin.

Dalam persidangan, Gerhard juga membenarkan bahwa Deni berupaya agar PT Saipem yang dikawalnya dimenangkan dalam tender proyek offshore Chevron di SKK Migas. Pihak Deni, menurut Gerhard, berharap agar PT Timas yang dibawa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana kalah tender.

“Jadi pembicaraannya adalah begini, Pak Deni ini berharap yang menang Saipem. Jadi tendernya tidak benar dan sehingga seharusnya Timas dikalahkan,” tutur Gerhard.

Tim jaksa KPK juga memutar rekaman telepon Deni dengan Gerhard. Dalam rekaman itu terungkap adanya pemberian sesuatu oleh Deni kepada Rudi. “Halo, itu gimana, yang itu kapan, aku janji ngasih Rabu siang ke Beliau (RR) ya, oke thank you,” kata Deni seperti yang terdengar dalam rekaman.

Menurut Gerhard, sesuatu yang diberikan Deni kepada Rudi itu adalah dokumen-dokumen terkait perusahaannya yang ikut tender. Dia mengaku pernah menerima titipan dari Deni untuk Rudi. Mulanya Gerhard membantah kalau titipan dari Deni tersebut berisi uang.

Namun, setelah diminta jujur oleh majelis hakim, mantan anak buah Rudi itu mengakui bahwa bungkusan dari Deni untuk Rudi tersebut berisi uang.

"Ya, saya awalnya memang tidak tahu bahwa isinya uang dan jumlahnya. Saya pikir dokumen. Karena Pak Denny sempat protes saat kalah dan memberikan sejumlah dokumen yang menunjukkan PT Timas tidak layak menang lelang," kata Gerhard.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com