JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Pengarah Badan Pemenangan Pemilu Partai Hanura Bambang Wiratmadji Soeharto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (4/2/2014). Bambang mengaku dimintai klarifikasi terkait sejumlah dokumen dalam pemeriksaan itu.
Bambang diperiksa penyidik selama lebih kurang empat jam. Ia diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara pemalsuan sertifikat lahan yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Nusa Tenggara Barat, Subri.
Ketika meninggalkan KPK, Bambang enggan berkomentar banyak soal pemeriksaannya. Begitu pula saat diminta menjelaskan soal dokumen yang diklarifikasi penyidik.
"Cuma klarifikasi semua dokumen yang ada. Assessment penilaian diserahkan kepada penyidik," kata Bambang.
Sementara itu, Direktur PT Pantai Aan itu mengaku tak mengetahui bahwa anak buahnya, Lusita Ani Razak, melakukan dugaan penyuapan terhadap Subri senilai Rp 213 juta. Bambang mengaku pernah membicarakan persoalan suap-menyuap itu dengan Lusita.
KPK telah menetapkan Lusita dan Subri sebagai tersangka dalam kasus ini. Lusita tertangkap tangan saat diduga bertransaksi suap kepada Subri pada 15 Desember 2013.
Dalam kasus ini, Bambang dicegah Imigrasi bepergian ke luar negeri atas permintaan KPK. Pencegahan dilakukan agar Bambang tidak sedang bepergian ke luar negeri ketika diperlukan dalam proses penyidikan.
Sebelumnya, Bambang juga melaporkan seorang pemuda bernama Sugiharta alias Along ke kepolisian atas dugaan pemalsuan sertifikat lahan. Kini, perkara pemalsuan tersebut disidangkan di PN Praya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.