JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk mengatur zonasi lokasi kampanye rapat umum terbuka Pemilu 2014. Tujuannya untuk menghindari bentrok antar-pendukung partai politik (parpol).
"Kan ada 21 hari masa kampanye yang konvoy, orasi itu. Itu akan diatur pembagiannya. Satu hari, satu partai berkampanye di satu daerah," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2014).
Dia mengatakan, kemungkinan besar, pembagian zonasi akan diterapkan berdasarkan provinsi. Dengan zonasi itu, kata dia, dalam satu hari parpol berkampanye secara serentak di 11 provinsi yang berbeda.
"Jadi, satu partai itu bisa tujuh kali di satu provinsi. Tujuh kali itu berbeda hari," katanya.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif mengatur, kampanye pemilu dengan rapat umum terbuka dilakukan selama 21 sebelum masa tenang. Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2013 tentang Jadwal Tahapan Pemilu 2014 menetapkan, kampanye rapat umum terbuka diselenggarakan pada 16 Maret hingga 5 April 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.