Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat Anggap Pemecatan Pasek Sudah Sah

Kompas.com - 27/01/2014, 13:56 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf bersikukuh bahwa pemecatan Gede Pasek Suardika sebagai kader Demokrat dan anggota Fraksi Demokrat di DPR telah sah. Menurutnya, partai memiliki hak untuk memecat kadernya yang dianggap melanggar kode etik.

Nurhayati menjelaskan, pihaknya menerima jika pimpinan DPR mengembalikan surat pemecatan Pasek karena alasan teknis. Namun, katanya, tak lantas menggugurkan keputusan Demokrat memecat Pasek.

"Jadi surat itu, kalau memang dianggap tak sesuai, kami terima. Tetapi, tetap saja DPP (Demokrat) punya hak terhadap anggotanya," kata Nurhayati, di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (27/1/2014).

KOMPAS.com/Indra Akuntono Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika
Ketua Fraksi Demokrat di DPR itu melanjutkan, salah satu fungsi partai politik adalah untuk menertibkan anggotanya yang melakukan pelanggaran kode etik. Hal ini juga terjadi saat partai politik memutuskan kader-kader terbaiknya untuk maju sebagai calon anggota legislatif.

Nurhayati mengatakan, alasan pemecatan Pasek karena dinilai melanggar etika. Etika dalam berpolitik, kata Nurhayati, adalah hal penting yang harus dijaga semua kader meski tak tercantum di dalam undang-undang.

"Mekanisme itu tergantung seberapa urgent. Semua tergantung urgensinya. Pak Pasek berhak melakukan pembelaan, tapi kita (DPP) juga punya hak," katanya.

Seperti diberitakan, Partai Demokrat memberikan sanksi kepada Pasek karena dianggap melanggar kode etik partai. Dalam hal ini, Pasek masih terus mempertanyakan kode etik yang dilanggarnya. Ia telah melayangkan somasi dan berencana menggugat keputusan tersebut.

Sebelum dipecat dari keanggotaan di DPR dan kader Partai Demokrat, Pasek sudah lebih dulu mendapatkan sanksi setelah memutuskan bergabung di ormas besutan Anas Urbaningrum, yakni Ormas PPI. Pasek dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Komisi III dan digantikan Pieter C Zulkifli.

Setelah tak lagi menjadi ketua, Pasek tetap dipertahankan di Komisi III DPR. Namun, pada awal Januari 2014, ia kembali dipindah ke Komisi IX. Tak berlangsung lama, Demokrat mengeluarkan keputusan untuk memecatnya.

Surat pengajuan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Pasek yang dikirimkan DPP Demokrat dikembalikan oleh Pimpinan DPR. Surat itu dianggap cacat hukum oleh pimpinan DPR karena hanya ditandatangani oleh Ketua Harian DPP Partai Demokrat Syarief Hasan dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono.

Sesuai UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), pengajuan PAW atau pemberhentian anggota DPR harus ditandatangani oleh ketua umum partai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com