"Pasca-tahun 2014 ini, parpol-parpol harus memilih calon ketum yang layak diajukan sebagai capres. Artinya figur dan partai akan mulai melebur," ujar Ketua Balitbang DPP Partai Golkar Indra J Piliang di Jakarta, Sabtu (25/1/2014).
Sebelumnya, lanjut Indra, masyarakat terbiasa memilih figur dalam pemilihan presiden. Pada konsep pemilu serentak, figur tersebut bisa berpeluang menjadi ketua umum. "Tidak seperti sebelumnya di mana ketua umum otomatis akan jadi capres. Dengan pemilu serentak, bisa jadi orang luar dengan figur kuat masuk ke partai dan diproyeksikan sebagai capres sekaligus ketua umum," katanya.
Dengan penggabungan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden itu, ucap Indra, biaya politik memang bisa ditekan. Kandidat capres yang biasanya baru mengucurkan dana menjelang pilpres pun akhirnya terpaksa mengeluarkan dana bersamaan dengan persiapan pileg.
Pemilu Serentak
MK mengabulkan sebagian uji materi UU Pilpres yang diajukan akademisi Effendi Gazali bersama Koalisi Masyarakat Untuk Pemilu Serentak dengan putusan pemilu serentak pada 2019. Jika dilaksanakan di 2014, menurut MK, pelaksanaan pemilu dapat mengalami kekacauan dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang justru tidak dikehendaki karena bertentangan dengan UUD 1945.
MK dalam putusannya menegaskan bahwa penyelenggaraan Pileg dan Pilpres tahun 2009 yang berlangsung tidak serentak dan sistemnya akan diulangi Pemilu 2014 tetap dinyatakan sah dan konstitusional. Hanya, dengan keputusan pemilu serentak, diperlukan aturan baru sebagai dasar hukum untuk melaksanakan pilpres dan pileg secara serentak.
Dengan keputusan MK itu, maka syarat pengusungan capres-cawapres pada Pilpres 2014 tetap berpegang pada UU Pilpres, yakni 20 persen perolehan kursi DPR atau 25 persen perolehan suara sah nasional. Jika tak cukup, parpol mesti berkoalisi untuk mengusung capres-cawapres.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.