Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Mudah Menang, Pasek Tunjuk Pengacara Muda Lawan Syarief-Ibas

Kompas.com - 24/01/2014, 17:43 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika, akan membuktikan janjinya untuk melakukan somasi kepada Ketua Harian DPP Partai Demokrat Syarief Hasan dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas terkait pemecatan dirinya dari keanggotaan DPR. Somasi tersebut akan dikirimkan awal pekan depan.

"Somasi minggu depan kita masukkan. Diajukan ke mana? Nanti saja, yang pasti saya berikan ke tim kuasa hukum saya yang masih muda-muda," kata Pasek di kantor Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Jakarta Timur, Jumat (24/1/2014).

Anggota Komisi IX DPR itu menjelaskan, ia memilih tim kuasa hukum yang berusia muda dengan pertimbangan somasinya sangat mudah dibuktikan. Baginya, surat pemecatan yang ditandatangani oleh Syarief dan Ibas cacat hukum karena dikeluarkan tanpa klarifikasi.

"Itu kan gampang dibuktikan, semua orang bisa membaca. Kita lihat saja somasinya masuk Senin, Selasa, atau Rabu pekan depan," ujar Sekjen PPI itu.

Sebelumnya, Pasek juga sempat menyatakan bakal mengambil langkah hukum jika somasinya tak digubris. Pasek mengaku saat ini timnya sudah menyiapkan beberapa bukti pelanggaran yang telah dilakukan Partai Demokrat kepadanya.

Pelanggaran pertama, kata dia, terkait aspek formalitas surat pemecatan. Surat tertanggal 13 Januari 2013 itu ditandatangani oleh Syarief dan Ibas. Padahal, menurutnya, surat pemecatan baru sah ketika ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Partai Demokrat, yakni Susilo Bambang Yudhoyono.

Surat itu, kata mantan Ketua Komisi III tersebut, seharusnya tidak diterima oleh pimpinan DPR. Pimpinan DPR sebaiknya mengembalikan surat tersebut kepada Partai Demokrat karena tidak sesuai dengan syarat.

Pelanggaran kedua, Pasek menyebut Partai Demokrat memecatnya tanpa melakukan mekanisme yang ada di internal partai, seperti Komisi Pengawas dan Dewan Kehormatan. Komisi Pengawas bertugas menginvestigasi dan menyampaikan hasilnya ke Dewan Kehormatan. Setelah itu, Dewan Kehormatan menyampaikan lagi ke DPP.

Seperti diberitakan, Syarief mempersilakan Pasek melayangkan somasi. Syarief yakin bahwa keputusan pemecatan Pasek dari keanggotaan Demokrat dan DPR sudah sesuai mekanisme partai. Tanpa merinci, Syarief menyebut Pasek telah banyak melakukan pelanggaran.

Adapun Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin mengatakan, Syarief berhak memecat tanpa tanda tangan SBY. Pemecatan itu, menurutnya, juga tak perlu melewati proses di Dewan Kehormatan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com