"Meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana pada terdakwa Haris Andi Surahman selama 3 tahun 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan," ujar Jaksa Rini Triningsih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (23/1/2014).
Dalam pertimbangan memberatkan, perbuatan Haris dianggap tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi. Sementara itu pertimbangan yang meringankan yaitu Haris berlaku sopan selama di persidangan.
"Terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya. Terdakwa juga belum pernah dihukum," lanjut Jaksa.
Jaksa memaparkan, tujuan pemberian uang itu agar Wa Ode selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR mengusahakan wilayah Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Bener Meriah, dan Kabupaten Minahasa menerima alokasi DPID tahun 2011. Adapun uang yang diberikan Haris pada Wa Ode berasal dari Fadh El Fouz.
Jaksa menilai Haris terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer.
Atas tuntutan ini, Haris melalui tim penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan berikutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.