"Secara postur anggaran, akan lebih mudah kalau disatukan. Lebih murah," ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas di Jakarta, Kamis (23/1/2014).
Dia mengatakan, penyelenggaraan pemilu secara serentak dapat membuat anggaran aparatur lebih efisien. Ia menuturkan, 60 persen anggaran pemilu tersedot untuk membiayai honor penyelenggara pemilu. Selain aparatur, katanya, anggaran logistik juga dapat ditekan.
"Karena biaya transportasi dan lelang yang cuma sekali. Dari teknis penggabungan pemilu itu lebih mudah penataannya," katanya.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan akademisi Effendi Gazali bersama Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak.
Putusan berlaku pada Pilpres 2019. Pasal yang diajukan, yakni Pasal (3) Ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 Ayat (1) dan (2), Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 112. Dengan dikabulkannya gugatan ini, penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019 dan seterusnya akan digelar serentak sehingga tak ada presidential threshold untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.