"Lebih banyak membahas tentang pembahasan anggaran di ESDM. Jadi, masalah anggaran semua, itu yang dipertanyakan," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2014).
Sutan yang diperiksa hampir 5 jam tersebut keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 14.50. Sutan mengatakan, materi pemeriksaan kali ini tidak jauh berbeda jauh dari pemeriksaan sebelumnya. Ia membantah materi pemeriksaan kali ini berkaitan dengan uang tunjangan hari raya.
Pemeriksaan ini, kata dia, terkait dengan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK beberapa waktu yang lalu. "Itu semua sama saja seperti yang di rumah, sama yang di kantor, sama yang di ruang saya, sama. Itu hanya RAPBN. Setiap keputusan kan ada pada tangan saya," katanya.
Sebelumnya, para penyidik KPK menggeledah ruang kerja Sutan di DPR sekaligus rumahnya yang berlokasi di Bogor. Penggeledahan itu terkait dengan kasus SKK Migas yang sedang disidik KPK. Sutan disebut menerima uang 200.000 dollar AS dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Hal itu terungkap dalam dakwaan Rudi yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (7/1/2014). Jaksa Riyono menjelaskan, uang yang diserahkan ke Sutan merupakan bagian dari 300.000 dollar AS yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong.
"Dari uang 300.000 dollar AS tersebut, menurut terdakwa diberikan kepada Sutan Bhatoegana melalui Tri Yulianto sebesar 200.000 dollar AS di sebuah toko di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan," kata Riyono.
Riyono memaparkan, uang 300.000 dollar AS diterima Rudi dari Deviardi pada tanggal 26 Juli 2013 di Gedung Plasa Mandiri Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Adapun Deviardi menerima uang itu dari anak buah Widodo, Simon Gunawan Tanjaya. Setelah itu, sisa uang tersebut disimpan oleh Rudi dalam safe deposit box Bank Mandiri. Sutan pernah diperiksa KPK terkait pemberian uang itu. Dia membantah Komisi VII DPR RI meminta tunjangan hari raya (THR) kepada Rudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.