JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin mengatakan, Ketua Harian DPP Partai Demokrat Syarief Hasan berhak menarik (recall) atau memecat politisi Partai Demokrat Gede Pesek Suardika dari Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut Amir, hal itu tidak melanggar aturan apapun.
"Di dalam Anggaran Dasar Partai Demokrat yang disahkan oleh Bawaslu sudah mencantumkan posisi ketua harian pemegang mandat ketum," kata Amir di Kompleks Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2014).
Amir mengatakan, selama ini ada kesalahan persepsi bahwa masalah pelanggaran ditangani Dewan Kehormatan. Menurutnya, Dewan Kehormatan lebih kepada pengaduan yang masuk ke Komisi Pengawas terkait pelanggaran kode etik.
"Dalam kasus Pasek ini saya kira DPP menggunakan kewenangannya sebagaimana diatur di dalam undang-undang untuk melakukan recall . Itu diatur tanpa perlu adanya rekomendasi dari Dewan Kehormatan," katanya.
Menurut Menteri Hukum dan HAM itu, hak recall merupakan wewenang yang sepenuhnya dimiliki oleh partai politik. Hal itu, kata dia, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik.
Seperti diberitakan, Pasek memutuskan melayangkan somasi kepada Syarief Hasan dan Sekretaris Jenderal Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) sebelum menempuh jalur hukum. Dua orang itu yang menandatangani surat pemecatan Pasek. Menurut Sekjen Ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia itu, pemecatannya melanggar aturan.
Fraksi Partai Demokrat telah mengirimkan surat kepada Sekretariat Jenderal DPR terkait keputusan pemecatan Pasek dari keanggotaan DPR. Sekjen DPR Winantuningtyastiti mengatakan, di dalam surat itu tertera alasan pemecatan Pasek, yakni pelanggaran kode etik.
Sebelum dipecat, Pasek sudah lebih dulu mendapat sanksi setelah memutuskan bergabung ke ormas besutan Anas Urbaningrum, yakni Ormas PPI. Jabatan Pasek sebagai Ketua Komisi III DPR saat itu dicopot dan digantikan Pieter C Zulkifli.
Setelah tak lagi menjadi ketua, Pasek tetap dipertahankan di Komisi III DPR. Namun, pada awal Januari 2014, Pasek kembali dipindah ke Komisi IX. Tak berlangsung lama, Pasek akhirnya dipecat.