Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Caleg, Ketua Komjak Klaim Tak Langgar Aturan

Kompas.com - 20/01/2014, 18:43 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Halius Husein menyatakan merasa tidak bersalah dalam proses pencalonannya sebagai anggota DPR meski masih akif menjabat di Komjak.

"Saya merasa tidak ada hal yang saya langgar. Semua sudah tahu. KPU dan Bawaslu sudah tahu (saya Ketua Komjak). Terserah mau bagaimana," ujar Halius di Jakarta, Senin (20/1/2014).

Dia menyatakan menyerahkan proses pencalonannya itu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan sebagai partai yang mengusungnya.

Ditanya apakah dirinya siap jika penyelenggara pemilu memutuskan mencoret namanya dari Daftar Calon Tetap (DCT) DPR, Halius mengatakan berserah kepada PDI Perjuangan.

"Dengan memerhatikan tiap peraturan yang berkaitan, tentu itu terserah kepada partai saya," katanya.

Halius enggan menjawab pertanyaan apakah dirinya tahu soal aturan yang mengharuskannya mundur diri dari lembaga negara yang dibiayai APBN jika mencalonkan diri sebagai anggota DPR seperti diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif. Dia malah menilai, hal tersebut adalah soal penafsiran UU saja.

Dalam daftar riwayat hidup Halius yang dipublikasikan KPU, yang bersangkutan hanya mencantumkan dirinya adalah Ketua Kejaksaan RI. "Kapuslitbang, Kajati Sumbar, Kajati Jabar, Karo perencanaan inspektorat, Sesjamwas, Kapusdiklat, Ketua Kejaksaan RI," demikian tulis Halius dalam kolom pekerjaannya.

Halius Hosen dilaporkan ke KPU dan Bawaslu karena tetap menjabat padahal sudah ditetapkan menjadi caleg. "Saya melaporkan Saudara Halius Husein yang sudah menjadi calon tetap DPR dari daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Barat I nomor urut 2 dari PDI Perjuangan," ujar anggota Komjak Kamilov Sagala usai menyampaikan laporannya di Gedung KPU, Senin (20/1/2014).

Ia mengatakan, sebelumnya dia juga menyampaikan laporannya ke Bawaslu. Dia melaporkan, Halius melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif. UU itu, katanya,  mengatur, seorang bakal caleg harus mengundurkan diri dari kedudukannya di lembaga yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Anggota DPR-nya Minta 'Money Politics' Dilegalkan, PDI-P: Cuma Sarkas

Anggota DPR-nya Minta "Money Politics" Dilegalkan, PDI-P: Cuma Sarkas

Nasional
Duit Rp 5,7 Miliar Ditjen Holtikultura Kementan Diduga Dipakai untuk Keperluan SYL

Duit Rp 5,7 Miliar Ditjen Holtikultura Kementan Diduga Dipakai untuk Keperluan SYL

Nasional
Pengamat Nilai Ada Niat Menjaga Kekuasaan yang Korup di Balik Revisi UU Penyiaran

Pengamat Nilai Ada Niat Menjaga Kekuasaan yang Korup di Balik Revisi UU Penyiaran

Nasional
Istana Beri Santunan untuk Warga yang Terdampak Hempasan Heli Jokowi

Istana Beri Santunan untuk Warga yang Terdampak Hempasan Heli Jokowi

Nasional
Profil Juri Ardiantoro, Timses Prabowo-Gibran yang Jadi Stafsus Jokowi

Profil Juri Ardiantoro, Timses Prabowo-Gibran yang Jadi Stafsus Jokowi

Nasional
Pimpinan Komisi II DPR Sebut 70 Persen Komisioner KPU Se-Indonesia 'Tidak Layak Pakai'

Pimpinan Komisi II DPR Sebut 70 Persen Komisioner KPU Se-Indonesia "Tidak Layak Pakai"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com