JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyebut Sekretraris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) saat itu, Wafid Muharam, adalah otak dari proyek Hambalang. Nazar pun mengaku bingung mengapa mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang oleh KPK.
"Saya tahunya terdakwa ini (Deddy) adalah pimpinan proyeknya. Saya enggak tahu uang ke terdakwa ada atau tidak karena selama ini Wafid yang ngurus-ngurus, tapi kenapa terdakwa yang ada di sini (pengadilan). Otaknya itu Wafid," kata Nazar ketika bersaksi untuk Deddy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/1/2014).
Terpidana kasus korupsi wisma atlet ini menegaskan, ia tak tahu ke mana saja aliran dana proyek Hambalang. Menurut dia, khusus untuk Kemenpora telah diurus oleh Wafid. Menurut Nazar, Wafid yang mengatur pembagian proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) itu.
"Yang untuk Kemenpora kan Pak Wafid yang memegang semua. Yang bagi-bagi proyek juga dia. Jadi, saya tidak tahu siapa saja yang dia bagikan," kata Nazar.
Dalam kasus ini, Nazaruddin yang membawa perusahaannya PT Duta Graha Indah (PT DGI) juga menginginkan proyek Hambalang. Dalam dakwaan Deddy, Permai Group milik Nazaruddin telah mengeluarkan Rp 10 miliar untuk memuluskan PT DGI memenangkan proyek pembangunan P3SON di Bukit Hambalang itu.
Uang itu diberikan kepada Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) saat itu, Joyo Winoto, sekitar Rp 3 miliar, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) saat itu, Andi Alfian Mallarangeng, melalui adiknya, Choel Mallarangeng, sebesar 550.000 dollar AS atau ekuivalen Rp 5 miliar, dan Komisi X DPR RI Rp 2 miliar.
Namun, Permai Group meminta uang tersebut dikembalikan karena PT DGI gagal memenangkan proyek Hambalang. Saat itu KSO Adhi Karya-Widya Karya telah ditentukan sebagai pemenang proyek.
Atas permintaan itu, Wafid Muharam selaku Sesmenpora melalui Paul Nelwan dan Lisa Lukitawati Isa mengembalikan uang secara bertahap.