Hasilnya, kepolisian menjadi pelaku pelanggaran yang paling banyak dalam kategori Lembaga Negara. Dari 292 tindakan pelanggaran kebebasan beragama yang terjadi sepanjang tahun 2013, 117 tindakan dilakukan oleh negara, sementara 175 tindakan dilakukan oleh non-negara.
“Perbandingan negara dan non-negara di sini tidak begitu jauh. Ini artinya ngara masih sangat mempunyai andil dalam terjadinya pelanggaran kebebasan beragama,” kata peneliti Setara Institute Tigor Bonar di Jakarta, Kamis (16/1/2014).
Dari 117 tindakan yang dilakukan oleh negara, 35 pelanggaran dilakukan Kepolisian. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjadi institusi kedua tertinggi dengan angka 18 kali pelanggaran, dan pemerintah kabupaten dengan 14 kali pelanggaran.
Di urutan keempat, ada Tentara Nasioanal Indonesia (TNI) dengan 10 kali pelanggaran. Institusi sisanya melakukan dibawah 7 kali pelanggaran. “Ini masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya dimana Kepolisian masih yang paling signifikan dalam melakukan pelanggaran,” lanjut Bonar.
Bonar menjelaskan, pelanggaran oleh Kepolisian ini kebanyakan dilakukan polisi saat kaum intoleran mengganggu suatu kelompok minoritas tertentu. Kepolisian cendrung melakukan pembiaran atau justru sering membela kaum intoleran yang mengganggu kaum minoritas itu.
Sementara bentuk-bentuk tindakan pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh negara adalah diskriminasi dengan 21 kali pelanggaran, pembiaran, dan penyegelan tempat ibadah.
“Ini sangat memprihatinkan. Kalau Negara saja melakukan pelanggaran kebebasan beragama yang sekian sering dan banyak seperti ini, bagaimana dengan masyarakat? Tentunya masyarakat juga akan melakukan hal-hal yang lebih buruk,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.