JAKARTA, KOMPAS.com — Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany enggan berkomentar seputar kasus baru yang menjerat suaminya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Pada 6 Januari 2013, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.
“Misi ya, misi,” ucap Airin singkat di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (9/1/2014), ketika diberondong pertanyaan seputar kasus suaminya. Airin mendatangi Gedung KPK untuk mengunjungi Wawan yang ditahan di Rumah Tahanan KPK.
Adik ipar Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini rutin mengunjungi suaminya pada hari kunjungan, yakni setiap Senin dan Kamis sehingga mengorbankan waktu kerjanya sebagai Wali Kota Tangsel.
KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka untuk tiga kasus yang berbeda. Selain dugaan korupsi alkes Banten, Wawan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi alkes Tangsel, dan dugaan suap sengketa pilkada Lebak.
Untuk kasus Alkes Banten, Wawan diduga bersama-sama Atut melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan alkes yang menimbulkan kerugian negara. Atut juga ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain itu, Atut juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.