“Alkes Banten tahun 2012, nilai kontrak yaitu Rp 9.313.685.000,” tulis Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Rabu (8/1/2014).
Seperti diketahui, KPK kini tengah menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan alkes tahun 2011-2013. Namun, Johan mengaku belum mengetahui nilai kontrak untuk tahun 2011 dan 2013.
Dalam kasus ini, KPK telah resmi menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, sebagai tersangka. Menurut Johan, Atut dan Wawan dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Berdasarkan pasal yang disangkakan, Atut dan Wawan diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara. "Dugaannya tidak jauh dari penggelembungan atau mark up," ujar Johan.
Selain menjadi tersangka alkes Banten, KPK menetapkan Atut dan Wawan sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Banten. Kasus dugaan suap pilkada Lebak ini juga menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan pengacara Susi Tur Andayani.
Khusus untuk Wawan, suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ini juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek alkes Tangsel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.