Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Gelar Rapat Terbatas Bahas Insentif Dokter

Kompas.com - 08/01/2014, 07:50 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dijadwalkan menggelar rapat kabinet terbatas pada Rabu (8/1/2014) sekitar pukul 10.00 WIB. Menurut Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, rapat kali ini membahas implementasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), terutama yang berkaitan dengan insentif dokter.

"Rapat terbatas pukul 10.00 WIB pagi ini membahas hal-hal berkaitan dengan implementasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, utamanya mengenai insentif para dokter yang melaksanakannya," ujar Julian, melalui pesan singkat, Rabu pagi.

Seperti diketahui, BPJS bidang kesehatan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2014. Sekitar 1700 rumah sakit yang tersebar di seluruh Indonesia dinyatakan siap menjalankan sistem jaminan kesehatan nasional (JKN). Kendati sistem ini menjamin pelayanan kesehatan yang diperoleh masyarakat, pelaksanaan JKN 2014 masih menimbulkan kekhawatiran. Salah satunya mengenai besaran pendapatan yang diterima dokter.

“Biaya kapitasi dan INA-CBG’s yang terlalu kecil berisiko menyebabkan dokter tekor. Kalau sudah begitu dokter tidak mampu lagi memenui kebutuhan sehari-hari. Padahal kita juga perlu mengikuti kursus untuk menambah pengetahuan,” kata Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI), Zainal Abidin, pada KOMPAS Health, Senin (6/1/2013).

Sementara itu, Direktur Pelayanan PT Askes (persero), Fadjriadinur mengatakan bahwa besaran biaya kapitasi untuk fasilitas layanan primer dan Indonesia Case Based Group’s (INA-CBG’s) untuk fasilitas kesehatan tingkat lanjut, sudah sesuai dan memberi manfaat bagi dokter maupun pasien.

Pelaksanaan JKN, katanya, tidak perlu membuat dokter khawatir, karena tidak perlu lagi mengumpulkan banyak pasien seperti fee for services. Tarif kapitasi dihitung berdasarkan jumlah peserta terdaftar, tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Tarif ini terdiri atas Rp 3.000 – Rp 6.000 untuk puskesmas, Rp 8.000 – Rp 10.000 untuk klinik pratama, praktek dokter, atau dokter praktek beserta jaringannya, dan Rp 2 ribu untuk praktik dokter gigi mandiri. Perbedaan ini didasarkan atas kelengkapan fasilitas dan kapasitas pasien pada tiap layanan kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com