Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggaran Diblokir, Jam Siaran TVRI Terancam Berkurang

Kompas.com - 07/01/2014, 23:02 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi I DPR memutuskan memblokir sejumlah anggaran operasional siaran TVRI pada 2014. Akibatnya, TVRI akan mengurangi jam siarannya.

"Kalau anggaran diblokir masih lama, maka jam siaran akan mininal atau dikurangi," ujar Kepala Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Elprisdat M Zen dalam paparan media di Gedung TVRI Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2014).

Dia mengatakan, pihaknya tidak tahu berapa lama DPR menahan anggaran TVRI. Meski demikian, pihaknya berupaya untuk tetap siaran setidaknya sehari sekali. "Sebetulnya, lewat dari semester 2 saja, kami tidak berani. Kami tidak bisa memenuhi jam siaran. Kami akan siaran minimal sekali," kata Elprisdat.

Dia menjabarkan, total anggaran TVRI yang tertahan sebesar Rp 627 miliar. Seharusnya anggaran itu digunakan untuk membiayai produksi acara, pemasangan pemancar baru, pengadaan studio baru, dan pembelian alat-alat liputan.

"Sisa anggaran TVRI saat ini kurang lebih Rp 35 miliar. Anggaran siaran per tahun Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi I DPR memutuskan untuk memberi tanda bintang pada anggaran TVRI tahun 2014. Anggaran yang dicoret adalah anggaran operasional siaran. Sementara untuk anggaran gaji pegawai dan operasional kantor, DPR tetap menyetujuinya.

Hal ini menyusul sanksi yang diberikan DPR terhadap keputusan Dewan Pengawas (Dewas) TVRI yang memecat hampir semua direksi TVRI. Pemblokiran ini membuat stasiun televisi pelat merah itu terancam ditutup.

"Komisi I itu kesal dengan cara Dewas sehingga komisi ini membintangi anggaran Rp 1,3 triliun yang menyebabkan TVRI bisa collapse," ujar anggota Komisi I dari Fraksi Partai Demokrat, Max Sopacua, akhir Desember 2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com